Pansus Terima DIM RUU PPDK dari Pemerintah
Jakarta, (Antara) - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan (RUU PPDK) menerima daftar inventaris masalah (DIM) dari pemerintah sebagai bahan kajian dalam membahas RUU tersebut.
"DIM ini nantinya menjadi bahan sandingan RUU tersebut, dengan penyerahan DIM ini berarti mulai ada kesepahaman antara DPR dan pemerintah," kata Ketua Pansus RUU PPDK Abdul Gaffar Patappe di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, Pansus akan segera membahas RUU PPDK itu secara intensif dengan pemerintah pada awal tahun 2014.
"Betapa pun agenda politik begitu padat tahun depan, bila RUU ini bisa selesai sebelum Pemilu itu lebih baik. Bila tidak selesai juga, maka dibahas pascapemilu, masih ada waktu hingga Oktober 2014," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan diperlukan kehati-hatian dalam membahas RUU PPDK tersebut karena banyak materi yang menyangkut soal daerah sudah diatur dalam undang-undang lainnya.
"Pembahasan RUU ini mencerminkan semangat para pengambil kebijakan untuk mensejahterakan masyarakat kepulauan. Banyak tantangan yang dihadapi untuk membangun daerah kepulauan, salah satunya karena daerah kepulauan berbatasan langsung dengan negara lain," ujar Gamawan.
Oleh karena itu, kata dia, upaya Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan memang memerlukan kebijakan tersendiri dan membutuhkan kerja sama sektoral.
"Apalagi, ciri khas daerah kepulauan itu adalah didominasi lautan. Tentu dalam hal itu dibutuhkan kerja sama sektoral yang baik," ucap Mendagri.
Sementara itu, anggota Pansus RUU PPDK Azhar Romli berharap RUU itu dapat diselesaikan sebelum Pemilu 2014.
Ia berpendapat perlu ada tekad dan komitmen yang tinggi antara DPR dan pemerintah untuk menyelesaikan RUU PPDK tersebut.
"Dan DIM yang diserahkan pemerintah sebetulnya menjadi bahan 'review' atas semua kebijakan yang menyangkut daerah kepulauan selama ini," katanya. (*/sun)