Padang Aro, Sumbar, (ANTARA) - Satu unit mortil 60 tidak aktif yang diduga dari zaman Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) ditemukan oleh pencari barang bekas di Sungai Lambai, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan. Perwira Penghubung Kodim 0309 Solok Mayor Dodit Susanto didampingi Damramil 0309 Solok Selatan Kapten Saparudin, di Padang Aro, Rabu, mengatakan, meski mortil dengan panjang 25 centimeter dan berat sekitar 2,5 kilogram buatan tahun 1957 itu sudah tidak aktif, namun tetap diamankan karena dikhawatirkan akan meledak. "Kita tidak boleh main-main dengan senjata walaupun sudah tidak aktif sebab mortil tersebut baru terbuang ujungnya saja dan isinya belum diketahui masih ada atau tidak," katanya. Ia menyebutkan, mortil yang ditemukan tersebut kemungkinan dipergunakan saat pemberontakan Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI). "Mortil tersebut kemungkinan gagal meledak sebab ditemukan dalam keadaan utuh dan hanya ujungnya saja yang hilang," sebutnya. Dia menjelaskan, mortil jenis ini jika sudah ditembakkan dan apabila korek apinya atau penggalaknya bersentuhan dengan sesuatu walaupun hanya ranting saja bisa meledak dan semua bagiannya akan hancur. Mortil tersebut dibeli oleh pengepul barang bekas dan tidak tahu siapa penjualnya karena sudah dicampur dengan yang lain dan berada di dalam karung. Karena khawatir meledak, pengumpul tersebut melaporkan ke Polsek Sangir kemudian memberitahukan ke Koramil Solok Selatan sebab peluru tersebut milik infanteri. Ia mengatakan, mortil itu bisa mempunyai jarak tembak sekitar satu kilometer dengan daya ledak radius 10 meter. Penemuan mortil tersebut sudah dikoordinasi dengan Dandim 0309 Solok dan selanjutnya akan dikubur kembali ditempat yang aman. Ia menambahkan, penemuan mortil ini merupakan penemuan pertama di Solok Selatan. (**/rik/jno)
Berita Terkait
Hadapi sidang PHP di MK, KPU Padang Panjang siapkan jawaban dan barang bukti
Rabu, 8 Januari 2025 17:35 Wib
Presiden tekankan PPN barang-jasa dan bahan pokok tetap nol persen
Rabu, 1 Januari 2025 4:50 Wib
Polres Pasaman Barat musnahkan barang bukti sabu dengan cara di blender (Video)
Senin, 23 Desember 2024 19:04 Wib
Hanif Dhakiri: Berhati-hati rumuskan barang yang dikenai PPN 12 persen
Senin, 23 Desember 2024 13:37 Wib
Menko Airlangga sebut barang dikenakan PPN 12 persen cukup diatur PMK
Selasa, 10 Desember 2024 9:22 Wib
Kejari Pasaman Barat musnahkan barang bukti perkara narkotika dan pidana umum
Kamis, 5 Desember 2024 15:36 Wib
Polres Pasaman Barat musnahkan 28,8 kilogram daun ganja
Senin, 25 November 2024 20:46 Wib
Polres Pasaman Barat musnahkan 28,8 kilogram daun ganja
Senin, 25 November 2024 19:22 Wib