Pemkot Payakumbuh tegaskan pentingnya kepatuhan ketentuan penataan ruang

id Pemkot Payakumbuh,Payakumbuh

Pemkot Payakumbuh tegaskan pentingnya kepatuhan ketentuan penataan ruang

Asisten I Nofriwandi memimpin kegiatan Sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan Bidang Penataan Ruang di Aula Ngalau Indah, Balai Kota Payakumbuh, Rabu (19/11). Antara/HO-Pemkot Payakumbuh

Payakumbuh (ANTARA) - Pemerintah Kota Payakumbuh menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan penataan ruang menyusul masih rendahnya jumlah bangunan yang memiliki legalitas perizinan.

Berdasarkan data Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), sebanyak 63 persen atau 26.460 dari total 42.000 bangunan di Payakumbuh tercatat belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/IMB).

Penegasan tersebut disampaikan pada kegiatan Sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan Bidang Penataan Ruang yang berlangsung di Aula Ngalau Indah Balai Kota Payakumbuh, Rabu (19/11/2025).

Kegiatan ini diikuti 120 peserta yang terdiri dari perwakilan OPD, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) kelurahan, penyuluh pertanian, dan pengembang perumahan.

Wali Kota Payakumbuh melalui Asisten I Nofriwandi menyampaikan bahwa penataan ruang memiliki peran strategis sebagai instrumen yang mengarahkan pembangunan agar berjalan terstruktur, berkelanjutan, dan sesuai daya dukung lingkungan.

“Di tengah dinamika perkembangan kota serta kompleksitas kebutuhan pembangunan, pemahaman terhadap kebijakan dan regulasi penataan ruang menjadi sangat penting bagi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat,” kata Nofriwandi.

Ia menambahkan, kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan mampu memperkuat sinergi implementasi penataan ruang dan meningkatkan tingkat kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Dinas PUPR Payakumbuh, Muslim, menegaskan bahwa tata ruang merupakan aspek utama dalam seluruh proses perencanaan pembangunan.

“Tata ruang itu panglimanya perencanaan pembangunan. Apabila pembangunan tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang, maka potensi munculnya kawasan kumuh baru akan semakin besar,” tegas Muslim.

Ia menjelaskan bahwa kebutuhan penataan ruang semakin mendesak mengingat keterbatasan ruang kota, peningkatan aktivitas penduduk, serta kebutuhan pengaturan intensitas pemanfaatan lahan, kawasan hutan, pertanian, hingga kawasan rawan bencana.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai mekanisme pemanfaatan ruang dan pentingnya kepatuhan terhadap perizinan PBG,” lanjutnya.

Dinas PUPR mencatat peningkatan jumlah penerbitan PBG sejak diberlakukan pada 2 Agustus 2021. Adapun rincian penerbitan PBG adalah sebagai berikut:

Tahun 2021: 498 berkas, 2022: 525 berkas, 2023: 740 berkas, 2024: 337 berkas, dan tahun 2025 (hingga November): 384 berkas

Meski menunjukkan tren peningkatan, angka tersebut dinilai belum proporsional dibandingkan jumlah bangunan yang belum berizin.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, pemerintah menekankan tujuan penataan ruang yang meliputi upaya menciptakan keharmonisan antara lingkungan alam dan buatan, mendorong keterpaduan pemanfaatan sumber daya, serta melindungi fungsi ruang dari dampak negatif pembangunan.

Sosialisasi juga diarahkan untuk meningkatkan kemampuan peserta dalam menyampaikan kembali informasi kepada masyarakat, mendorong partisipasi publik dalam pengawasan pemanfaatan ruang, serta memberikan pemahaman mengenai mekanisme perizinan pemanfaatan ruang.

“Kami menilai peningkatan kepatuhan terhadap tata ruang dan perizinan PBG merupakan langkah penting dalam menjaga kualitas pembangunan dan mencegah munculnya kawasan kumuh baru di Payakumbuh,” pungkasnya.

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.