
Polres Agam tangkap dua pelaku penggelapan sepeda motor di Padang

Lubukbasung (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap dua pelaku diduga melakukan penggelapan satu unit sepeda motor di Jalan Jhoni Anwar Kota Padang, Rabu (22/7) malam.
Kapolres Agam AKBP Muari melalui Kasat Reskrim Polres Agam AKP Rianto Alwi di Lubuk Basung, Jumat, mengatakan kedua pelaku dengan inisial FS (32) dan Z (42) keduanya warga Kota Padang.
"Kedua pelaku kita tangkap bersama Polsek Koto Tangah Polresta Padang dari hasil pengembangan penangkapan pelaku penggelapan sepeda motor dengan inisial RRA (26) warga Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya, Agam," katanya.
Ia mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal adanya informasi dari pelaku RRA yang sudah diamankan sebelumnya mengatakan bahwa sepeda motor dijualnya kepada temannya berinisial FS setelah dirental dari korban atas nama Febrina Saputri (30).
Diketahui keberadaan FS sedang berada di daerah Kota Padang, kemudian tim gabungan langsung menuju ke lokasi dimana FS berada di Jalan Joni Anwar, Kota Padang
"Sesampai di tempat kejadian perkara, tim langsung bertemu FS dan langsung mengamankannya," katanya.
Setelah itu, langsung melakukan interogasi FS dan mengatakan bahwa motor korban tersebut dijual oleh RRA dan FS membantu menjual ke Z melalui pacarnya dengan inisial AZ (37) seharga Rp3 juta.
Dari penjualan tersebut, FS mendapatkan fee atau uang komisi Rp400 ribu. Sedangkan AZ tidak mendapatkan fee, hanya sekedar mengenalkan saja.
Setelah itu, tim langsung melakukan pencarian AZ dan setelah AZ dapat diamankan dan diinterigasi, AZ mengaku bahwa motor tersebut benar berada di tangan Z yang sedang
ditahan di Polresta Padang dalam kasus penadahan motor atau perkara lain.
"Setelah mendengar keterangan AZ, tim menuju ke Polresta Padang untuk menginterogasi Z dan dari keterangan Z, motor sudah digadaikan ke Nurfitri Yanita (40) warga Simpang Haru, Padang," katanya.
Tim langsung menuju rumah Nurfitri dan menemukan Nurfitri beserta sepeda motor milik korban tersebut.
Dari pengakuan Nurfitri, ia membeli sepeda motor dari Z seharga Rp5 juta dan tim gabungan langsung mengamankannya beserta barang bukti ke Polsek Koto Tangah untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Sepeda motor sudah dibeli oleh Z kepada RRA melalui perantara FS dan AZ seharga Rp3 juta. Kemudian Z membuat STNK dan plat nomor polisi palsu dan dijual ke Nurfitri Yunita Rp5 juta," katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 486 Jo Pasal 20 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman empat tahun penjara.
Pewarta: Yusrizal
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026
