Logo Header Antaranews Sumbar

Polres Agam tangkap pelaku pencurian rumah kosong dengan berbagai barang bukti

Selasa, 7 Juli 2026 19:45 WIB
Image Print
Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam menangkap pelaku pencurian di rumah kosong. ANTARA/HO/Satreskrim Polres Agam

Lubukbasung (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap RAC (27) diduga pelaku pencurian di rumah kosong atau pemiliknya dalam kondisi tidak ada di Padang Tongga, Nagari atau Desa Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung.

Kapolres Agam AKBP Muari didampingi Kasat Reskrim AKP Rinto Alwi di Lubuk Basung, Selasa, mengatakan RAC ditangkap saat berada di rumah orang tuanya di Dusun III, Jorong Padang Tongga, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Selasa (7/7/2026).

"Pelaku kita amankan saat sedang ketiduran di rumah orang tuanya," katanya.

Ia mengatakan penangkapan pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada terduga pelaku pencurian sedang berada di Padang Tongga, Nagari Manggopoh.

Pelaku melakukan aksi pencurian di rumah warga Padang Tongga, Nagari Manggopoh atas nama Risman (43) saat pemilik tidak ada di rumah pada Sabtu (27/6/2026).

Setelah mendapat informasi tersebut, kemudian personil Opsnal Satreskrim Polres Agam langsung menuju tempat persembunyian terduga pelaku di rumah orang tuanya yang berdekatan dengan tempat kejadian perkara.

Saat Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam sampai di rumah orang tua pelaku dan mendapati pelaku sedang tidur.

"Terhadap pelaku langsung dilakukan penangkapan dan membawanya ke Polres Agam," katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya bersama satu orang temannya dengan inisial R (30).

Pelaku bersama R mengambil satu unit televisi, dua unit metrik televisi, satu unit lemari es, satu unit mesin jahit dan satu unit mesin penghalus kelapa.

Kemudian terhadap pelaku dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dilakukan penangkapan sesuai Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sprint Kap/48/VII/2026/Satreskrim tertanggal 7 Juli 2026.

"Kita juga mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 477 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman tujuh tahun penjara.



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026