Logo Header Antaranews Sumbar

Asisten II Setdaprov Sumbar, Adib Alfikri ingatkan ASN hendaknya paham pengetahuan dasar PBJ

Senin, 22 September 2025 21:10 WIB
Image Print
Sebanyak 30 ASN dari 16 OPD dan Rumah Sakit ikuti Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) Level-1 Angkatan III Tahun 2025.  (ANTARA/HO-BPSDM)

Padang (ANTARA) - Sebanyak 30 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat mengikuti Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) Level-1 Angkatan III Tahun 2025.

Pelatihan ini dibuka secara resmi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Adib Alfikri, di Aula Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sumatera Barat, Senin (22/9).

Dalam sambutannya, Adib Alfikri menekankan pentingnya pemahaman PBJP yang komprehensif bagi para peserta, terutama bagi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Ia berpesan agar para peserta memahami seluruh proses PBJ, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengendalian, untuk menghindari masalah hukum akibat kurangnya kompetensi.

"PBJ adalah rutinitas pemerintah, sehingga kompetensi dalam pengadaan barang dan jasa layak menjadi pengetahuan dasar bagi seluruh ASN," ujar Adib.

Ia menambahkan pelaksanaan PBJ harus dilandasi integritas dan kompetensi, tidak boleh tanpa ilmu yang komprehensif.

Sementara itu Kepala BPSDM Sumbar, Barlius, mengingatkan para peserta agar belajar dengan serius agar lulus dan mendapatkan sertifikasi kompetensi PBJ.

Ia menyebut uji kompetensi akan dilaksanakan pada 2 Oktober 2025, dan diharapkan seluruh peserta dapat lulus 100 persen.

Ia juga menegaskan bahwa bekal ilmu dan sertifikasi PBJ adalah keharusan, bukan lagi sekadar pilihan. Menurutnya, PA dan KPA harus memiliki bekal ilmu dan sertifikasi pengadaan, karena mereka adalah penentu arah kebijakan dan strategi di masing-masing OPD. Kesalahan dalam mengelola pengadaan dapat berakibat pada pengelolaan pembangunan.

“Dengan memahami regulasi PBJ, tata kelola PBJ akan semakin baik, sehingga kualitas pembangunan dan pelayanan pemerintah kepada masyarakat juga semakin baik,” katanya.

Pelatihan yang akan berlangsung selama lima hari ini diikuti oleh pejabat eselon III dan IV, serta Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan Jabatan Fungsional Umum (JFU) dari 16 OPD dan rumah sakit. Tahap e-learning sendiri telah dimulai sejak 8 hingga 19 September 2025.

Pelatihan ini diharapkan dapat menghasilkan SDM pengelola fungsi PBJ yang kompeten dan profesional, sesuai dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang PBJP, serta mendukung kinerja pegawai dan meningkatkan pelayanan publik.*



Pewarta:
Editor: Miko Elfisha
COPYRIGHT © ANTARA 2026