DPRD Agam sahkan Perubahan APBD 2025 sebesar Rp1,59 triliun

id DPRD Agam,Wakil Bupati Agam Muhammad Iqbal,Perubahan APBD 2025 agam,Agam, Sumatera Barat

DPRD Agam sahkan Perubahan APBD 2025 sebesar Rp1,59 triliun

Ketua DPRD Agam Ilham didampingi Wakil Bupati Agam Muhammad Iqbal dan Wakil Ketua DPRD Agam Hendrizal sedang menandatangani persetujuan bersama Perubahan APBD 2025, Kamis (27/8). Dok ANTARA/HO/ Humas DPRD Agam

Lubukbasung (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam, Sumatera Barat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebesar Rp1,59 triliun saat rapat paripurna di aula dewan itu, Rabu.

"Pengesahan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda ini ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama pimpinan DPRD dan Wakil Bupati Agam Muhammad Iqbal," kata Ketua DPRD Agam Ilham di Lubuk Basung, Rabu.

Ia mengatakan Perubahan APBD 2025 sebesar Rp1,59 triliun, jumlah pendapatan Rp1,55 triliun, pendapatan asli daerah Rp205 miliar, belanja operasional Rp1,3 triliun, belanja modal Rp77,22 miliar, belanja transfer Rp200 miliar, defisit Rp39,06 miliar dan lainnya.

Perubahan APBD tahun anggaran 2025 itu disahkan setelah pembahasan cukup panjang yang dilakukan DPRD dengan Pemkab Agam.

Setelah disahkan, Perda tersebut akan diserahkan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundangan berlaku.

Sementara Wakil Bupati Agam Muhammad Iqbal mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah berkomitmen untuk menyelesaikan dengan segera perubahan APBD Kabupaten Agam tahun anggaran 2025 mulai dari mengagendakan, membahas sampai dengan penetapannya.

Dokumen ini akan dibawa ke gubernur untuk dievaluasi, sehingga perubahan APBD bisa dilaksanakan.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa kita laksanakan dan jadikan dasar dalam penyusunan Perubahan DPA SKPD," katanya.

Ia menambahkan setelah perubahan APBD 2025 ini ditetapkan, pemerintah daerah dihadapkan kepada proses penyusunan APBD tahun anggaran 2026, sebagai tahapan awal telah disampaikan nota penjelasan tentang KUA dan PPAS tahun anggaran 2026.

Untuk itu, ia berharap APBD 2026 dapat dibahas dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga bisa disahkan segera.

"Kita berharap pembahasan segera selesai, sehingga bisa disahkan secepatnya," katanya.

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.