Lubuk Basung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat secara masif mensosialisasikan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dicanangkan pemerintah provinsi kepada masyarakat, dalam meningkatkan pendapatan asli daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Agam, Endeimelson di Lubuk Basung, Rabu, mengatakan sosialisasi dilakukan secara terencana dan terpadu dengan menggandeng berbagai instansi seperti UPTD Samsat Bukittinggi, UPTD Samsat Lubuk Basung, Kepolisian, dan Jasa Raharja.
"Tim gabungan tersebut terjun langsung ke lokasi-lokasi strategis, seperti pasar tradisional, SPBU, serta ruas jalan protokol, guna menyebarkan leaflet dan melakukan razia simpatik," katanya.
Ia mengatakan sosialisasi tersebut akan terus dilakukan agar informasi menyebar luas dan manfaatnya bisa dirasakan masyarakat.
Program pemutihan ini berlangsung mulai 25 Juni hingga Agustus 2025, dan menjadi salah satu upaya strategis dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah.
"Kita berkomitmen mendukung penuh program ini demi peningkatan pendapatan asli daerah. Pemutihan PKB merupakan kesempatan emas bagi masyarakat yang selama ini menunggak pajak kendaraan, agar segera melunasi tanpa dikenakan denda keterlambatan," katanya.
Ia menambahkan ada tiga poin utama yang ingin dicapai dari pelaksanaan program ini yakni, meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan penghapusan denda keterlambatan, sehingga masyarakat diharapkan terdorong untuk segera melunasi tunggakan.
Lalu meningkatkan kesadaran pajak, karena dengan sosialisasi ini juga bertujuan menumbuhkan budaya membayar pajak tepat waktu, demi pembangunan daerah.
Selain itu memperbaiki data wajib pajak, karena program ini menjadi momentum pembaruan data kendaraan bermotor agar basis data lebih akurat dan valid.
Dengan kondisi itu, ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan ini dengan sebaik-baiknya.
"Ini bentuk kepedulian pemerintah. Mari bersama-sama kita tingkatkan kontribusi terhadap pembangunan daerah," katanya.
