Padang (ANTARA) - Pemprov Sumatera Barat menargetkan 30 persen Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di daerah itu meraih predikat Badan Publik Informatif pada Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2025 yang digelar Komisi Informasi Sumbar.
“Kita targetkan, 30 persen OPD Sumbar harus jadi Badan Publik Informatif dalam monev KIP 2025 ini,” kata Sekda Provinsi Sumbar Arry Yuswandi saat melaunching Monev KIP Sumbar 2025 Selasa (8/7/2025) di Istana Gubernur Sumbar di Istana Gubernur Sumbar, Selasa (8/7/2025).
Pada kesempatan itu ia meminta Kepala Dinas Kominfotik daerah itu untuk melaporkan Kepala OPD yang tidak hadir dalam launching Monev KIP itu.
Meski Provinsi Sumbar meraih predikat Provinsi Informatif dari Komisi Informasi pusat, kata sekda, namun dalam pelaksanaan di lapangan belum maksimal. Masih ada sengketa informasi publik yang diajukan organisasi atau kelompok masyarakat ke KI Sumbar.
“Kita akui, banyak badan publik yang alergi dengan keterbukaan dan transparansi, padahal sudah amanah Undang Undang. Ke depan kita tidak ingin ini terjadi lagi. Informasi yang tidak dikecualikan sesuai UU, harus dibuka ke publik untuk mengurangi beban birokrasi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat pada pemerintah,” jelas Arry.
Komisi Informasi diamanahkan Undang Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, untuk menjaga amanah masyarakat dalam menjaga keterbukaan serta transparansi dalam tata kelola pemerintahan.
“Pemprov Sumbar sangat mengapresiasi Monev KI Sumbar Tahun 2025 ini, semoga Keterbukaan Informasi Publik semakin baik dan Sumbar kembali meraih predikat Provinsi Informatif dari KI Pusat,” pungkas Arry.
Sebelumnya, Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Musfi Yendra, mengatakan Monev 2025 tidak hanya menilai kepatuhan administratif, tapi juga semangat dan praktik keterbukaan yang sesungguhnya.
“Kami ingin melihat perubahan kultur di Badan Publik, bukan sekadar kelengkapan dokumen. Monev ini mendorong agar keterbukaan menjadi bagian dari budaya kerja,” kata Musfi dalam acara yang dihadiri komisioner KI Sumbar, Tanti Endang Lestari. Mona Sisca dan Riswandi.
Ia menambahkan, Sumbar memiliki keunggulan regulatif karena sudah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik—satu-satunya di Indonesia. Namun, tantangannya adalah implementasi di lapangan.
Monev 2025 dilaksanakan berdasarkan Perki Nomor 1 Tahun 2022, dengan tiga tujuan utama yaitu Mengukur kepatuhan terhadap UU KIP, Mendorong perbaikan layanan informasi publik, dan Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak atas informasi.
Sementara Ketua Monev 2015 KI Sumbar, Mona Sisca melaporkan rencana kegiatan Monev 2025 dengan beberapa kategori yang telah disiapkan.
“Meski di tengah keterbatasan anggaran, khususnya dalam melakukan kunjungan ke badan publik, kita akan tetap berusaha memaksimalkan mungkin menjalankannya. Setidaknya, 3 besar badan publik yang telah mengisi kuesioner di semua kategori, akan kita lakukan kunjungan langsung,” kata Mona menambahkan.
