Komisi Informasi Sumbar damaikan sengketa informasi publik antara Pemkab Pasbar dan warga

id Komisi informasi, mediator, Ki Sumbar

Komisi Informasi Sumbar damaikan sengketa informasi publik antara Pemkab Pasbar dan warga

Komisi Informasi Sumatera Barat menjembatani musyawarah mufakat atas penyelesaian sengketa informasi dengan nomor register 07/VI/KISB-PS/2025 antara Pemohon Syarif Isran dan Termohon  Pemkab Pasaman Barat yang berakhir damai dan kedua pihak sepakat  menandatangi berita acara mediasi di Kantor KI Sumbar ,Rabu (02/07/2025). (ANTARA.HO-KISB)

Pdang (ANTARA) - Komisi Informasi Sumatera Barat menjembatani musyawarah mufakat atas penyelesaian sengketa informasi dengan nomor register 07/VI/KISB-PS/2025 antara Pemohon Syarif Isran dan Termohon Pemkab Pasaman Barat yang berakhir damai dan kedua pihak sepakat menandatangi berita acara mediasi di Kantor KI Sumbar ,Rabu (02/07/2025).

Kesepakatan serta itikad baik kedua pihak untuk mencapai win-win solution adalah langkah tepat dalam tahap penyelesaian sengketa informasi.

Difasilitasi Mediator Mona Sisca kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan ini secara baik tanpa melewati proses persidangan ajudikasi non litigasi. Pemkab Pasbar yang diwakili oleh PPID Utama Pasbar yakni M Irfan selaku Kabid Administrasi Kependudukan Pasaman Barat, serta Yona Evanita dan Septia Delpana dari Bagian Hukum Pemkab Pasbar bersikap koperatif dan bersedia mengupayakan memenuhi permintaan informasi yang dimohonkan oleh Syarif Isran.

“Alhamdulillah, mediasi register no.07/VI/KISB/2025 berhasil dan para pihak sepakat untuk menyelesaikan permohonan informasi. Termohon Pemkab Pasbar bersedia menindaklanjuti permohonan informasi yang diminta oleh pemohon” kata Mona Sisca dalam keterangan yang diterima Antara di Padang.

Pemkab Pasbar bersedia memberikan informasi secara narasi data verifikasi Kependudukan Dukcapil masyarakat yang menjadi pemilik sertifikat di Kinali untuk memastikan apakah data tersebut tercatat atau fiktif di Sistem Dukcapil yakni Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) kepada Syarif. Data tersebut akan diberikan sesuai kesepakatan namun tetap menjaga kerahasiaan data pribadi sesuai regulasi dan UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Musfi Yendra , Anggota Majelis Tanti Endang Lestari serta Idham Fadli akhirnya dinyatakan selesai.

Pewarta :
Editor: Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.