Polres Agam usulkan sidang pelanggaran lalulintas dua bulan usaiditilang

id Polres Agam ,pelanggaran lalulintas agam,Agam, Sumatera Barat

Polres Agam usulkan sidang pelanggaran lalulintas dua bulan usaiditilang

Kepala Satuan Lantas Polres Agam AKP Irwandy. ANTARA/Yusrizal. (Sosialisasi tertib berlalu lintas)

Lubuk Basung (ANTARA) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat mengusulkan sidang bagi pengendara yang menyalahi aturan lalulintas ke Kejaksaan Negeri setempat selama dua bulan usai ditilang, untuk memberikan efek jera kepada mereka."Sidang dua bulan usai kendaraan tersebut kita tilang dan ini usulan kita ke Kejaksaan Negeri Agam," kata Kasat Lantas Polres Agam AKP Irwandy di Lubuk Basung, Selasa.

Ia mengatakan pengendara harus melengkapi kelengkapan kendaraan berupa knalpot standar, kaca spion, bayar pajak maupun mengurus surat izin mengemudi yang belum ada.

Apabila belum lengkap, maka tidak bisa dilakukan sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Basung.

"Kita meminta pengendara yang memiliki knalpot racing untuk diganti dengan standar, urus SIM bagi yang belum ada, urus paja bagi yang belum bayar dan lainnya sebelum sidang," katanya.

Ia menambahkan sebelum sidang hanya satu bulan setelah kendaraan itu ditilang.

Namun diperpanjang menjadi dua bulan untuk memberikan efek jera bagi pemilik kendaraan agar mematuhi aturan lalulintas.

"Ini efek jera agar mereka mematuhi aturan lalu lintas, sehingga kecelakaan berkurang di daerah itu," katanya.

Ia mengakui sudah 300 unit kendaraan diamankan akibat memakai knalpot racing dan tidak memiliki kelengkapan lainnya semenjak Januari sampai Mei 2025.

Seluruh kendaraan itu ditilang dan diminta untuk mengganti knalpot racing dengan standar.

"Knalpot racing itu telah kita musnahkan saat Operasi Ketupat 2025 dan kedepan kita buat monumennya," katanya.

Kasus kecelakaan selama Januari sampai Mei 2025 sebanyak 90 kasus, meninggal dunia 18 orang, luka berat satu orang, luka ringan 141 orang dan kerugian materil Rp258,8 juta

Sementara pada 2024 sebanyak 187 kasus, meninggal dunia 28 orang, luka berat 137 orang, luka ringan 124 orang dan kerugian materil Rp525,7 juta.

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.