Pemkab Padang Pariaman gagalkan penyembelihan hewan kurban betina produktif

id Pemkab Padang Pariaman,populasi sapi di Padang Pariaman,Padang Pariaman, Sumatera Barat

Pemkab Padang Pariaman gagalkan penyembelihan hewan kurban betina produktif

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan Padang Pariaman Zulkhailisman. ANTARA/Aadiaat M. S. 

Parik Malintang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman, Sumatera Barat menggagalkan penyembelihan seekor sapi jenis kelamin betina yang masih produktif di Kecamatan Batang Anai yang akan digunakan sebagai hewan kurban.

"Kami mendapatkan laporan dari bapak camatnya, dan kami minta panitia mengganti ternak tersebut," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan Padang Pariaman Zulkhailisman saat memantau pelaksanaan pemotongan hewan kurban bantuan dari Presiden RI di Sungai Geringging, Sabtu.

Ia mengatakan ternak tersebut rencananya akan digunakan oleh panitia sebagai hewan kurban. Namun hal itu diketahui oleh aparat pemerintahan setempat serta tim pengawasan pemotongan hewan kurban sehingga Pemkab Padang Pariaman dapat melakukan pencegahan.

Ia menyampaikan ternak tersebut masih muda sehingga dinilai masih berpeluang bunting dan melahirkan anak. Penyembelihan ternak betina produktif akan mempengaruhi populasi sapi di Padang Pariaman.

Beruntung, lanjutnya panitia memahami hal tersebut sehingga mau menggantinya dengan ternak lainnya yang sesuai dengan aturan.

Zulkhailisman mengatakan pihaknya membentuk empat tim pengawasan pemotongan hewan kurban yang terdiri dari dokter hewan, paramedik veteriner, dan petugas yang ada di kecamatan di daerah itu.

"Kami juga melakukan sosialisasi kepada pedagang, panitia pemotongan hewan kurban, dan pemangku berkepentingan terkait pelaksanaan pemotongan hewan kurban. Ini juga merupakan dampak dari sosialisasi yang kami lakukan," ujarnya.

Ia menyebutkan aturan yang melarang penyembelihan ternak betina produktif yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, khususnya Pasal 18 Ayat (4).

Disebutkan bagi yang melanggar peraturan tersebut akan mendapatkan sanksi pidana penjara minimal satu bulan hingga tiga tahun dan denda Rp1 juta hingga Rp300 juta.

"Boleh sapi betina disembelih tapi yang sudah tidak produktif," tambahnya.

Pihaknya mencatat populasi ternak sapi di Padang Pariaman pada 2024 mencapai 42,6 ribu ekor mengalami peningkatan 472 ekor dari 2023 yang hanya 42,2 ribu ekor.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman, Sumatera Barat membentuk empat tim pengawasan pemotongan hewan kurban guna memastikan ternak yang dipotong untuk kebutuhan Idul Adha itu sehat dan layak dikonsumsi.

"Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar, mulai dari kandang ternak, pasar ternak, hingga pemotongan,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan Padang Pariaman Zulkhailisman di Parik Malintang.

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.