Logo Header Antaranews Sumbar

Polres Pasaman Barat dalami dua pelaku penyalahgunaan BBM

Rabu, 27 Mei 2026 13:51 WIB
Image Print
Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Pasaman Barat mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan BBM, di Simpang Empat, Selasa (26/5/2026). ANTARA/HO-Humas Polres Pasaman Barat

Simpang Empat (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat mendalami dua orang pelaku dalam kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis biosolar yang ditangkap oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres setempat di dua lokasi berbeda, pada Selasa (26/5).

"Kami masih melakukan pendalaman guna mengetahui kemungkinan adanya jaringan ataupun keterlibatan pihak lain dalam distribusi BBM ilegal tersebut," kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto di Simpang Empat, Rabu.

Dia menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Pasaman Barat dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

“BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, dan penyalahgunaannya tentu merugikan masyarakat luas dan negara. Kami akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap praktik-praktik ilegal seperti ini,” ujarnya.

Dia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi, apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM, segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

"Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan dan penegakan hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Agung.

Kepala Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata menyebutkan penangkapan terhadap kedua pelaku terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi masing-masing berinisial WA (58) dan RR (24).

"Keduanya saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pasaman Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya.

Dia mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat terkait dugaan praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.

Dirinya bersama Kepala Unit (Kanit) Kanit Tipidter Aipda Ilva Yanarida, Kanit Opsnal Ipda Algino Ganaro serta anggota kepolisian mengamankan pelaku WA di rumah milik pelaku yang berada di Jorong Jambak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo.

Sedangkan pelaku RR diamankan petugas di SPBU Sarik sewaktu pelaku antrian di stasiun pengisian BBM jenis pertalite.

"Kedua pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. Pelaku WA diketahui berperan sebagai pemilik tempat, pemilik kendaraan sekaligus penyedia modal. Sedangkan pelaku RR bertugas sebagai sopir kendaraan yang digunakan untuk melangsir BBM bersubsidi," ujarnya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku RR menggunakan kendaraan roda empat merek Isuzu Panther warna merah maron dengan nomor polisi BA 1947 SW yang telah dimodifikasi menggunakan tangki berkapasitas besar lengkap dengan kran dan selang untuk memudahkan proses pengisian maupun pemindahan BBM.

"Setelah dikumpulkan, BBM subsidi tersebut dipindahkan ke jerigen dan disimpan di belakang rumah lokasi penangkapan sebelum dipasarkan kembali kepada pengecer," kata dia.

Dia menjelaskan berdasarkan hasil interogasi awal, para pelaku diketahui mampu mengumpulkan ratusan liter BBM subsidi, baik jenis biosolar maupun pertalite, untuk dijual kembali ke warung-warung pengecer.

Pelaku memperoleh BBM jenis solar dengan harga Rp6.800 per liter, kemudian dijual kembali mulai dari Rp12.500 hingga Rp13.000 per liter. Dari praktik tersebut, pelaku diperkirakan memperoleh keuntungan hingga puluhan juta rupiah.

Dari lokasi penangkapan, kepolisian mengamankan barang bukti berupa 262 liter BBM jenis solar yang tersimpan dalam 13 jerigen, satu unit mobil Isuzu Panther warna merah maron nomor polisi BA 1947 SW dan selang minyak.

"Lalu ada corong minyak, serta barcode Pertamina yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut," ujarnya.

Atas perbuatannya, kata dia, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026