Logo Header Antaranews Sumbar

Pemkab Padang Pariaman putuskan relokasi Puskesmas yang kerap kebanjiran

Selasa, 14 April 2026 15:41 WIB
Image Print
Kondisi Puskesmas Situak (kiri), Kecamatan Sintuak Toboh Gadang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar yang sedang direndam banjir. Antara/HO-Diskominfo Padang Pariaman 

Parik Malintang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman, Sumatera Barat memutuskan merelokasi Puskesmas Sintuk, Kecamatan Toboh Gadang ke lokasi baru guna menjamin keberlanjutan pelayanan kesehatan masyarakat yang selama ini kerap terganggu akibat bencana banjir karena luapan sungai yang lokasinya berdekatan dengan fasilitas kesehatan itu.

"Dalam proses relokasi ini tidak ada pembelian tanah atau jual beli lahan. Kita sedang dalam semangat efisiensi anggaran sehingga SD Negeri 15 Sintoga (Sintuak Toboh Gadang) dipilih sebagai lokasi relokasi karena dinilai lebih aman dari risiko banjir,” kata Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis di Parik Malintang, Selasa.

Ia mengatakan proses relokasi ini merupakan bagian dari semangat efisiensi anggaran pemerintah daerah karena memanfaatkan aset yang sudah ada tanpa pembelian lahan baru. Lokasi baru pun relatif dekat karena jaraknya hanya sekitar dua kilometer.

Pemanfaatan lahan sekolah tersebut, lanjutnya merupakan bagian dari rencana penggabungan antara SD Negeri 15 Sintuk Toboh Gadang di Toboh Olo dengan SD Negeri 02 Sintuk Toboh Gadang di Toboh Luar Parit.

Ia menyampaikan rencana relokasi ini sebelumnya telah mendapat perhatian dari pemerintah pusat. Relokasi Puskesmas Sintuk, kata dia bahkan telah masuk dalam daftar surat Kementerian Kesehatan kepada Kementerian Pekerjaan Umum Nomor KK.02.04/Menkes/870/2025 terkait permohonan bantuan revitalisasi sarana fasilitas kesehatan pasca-bencana hidrometeorologi.

John mengatakan Puskesmas Sintuk berada di dekat dengan aliran sungai sehingga hampir setiap hujan mengguyur dengan intensitas tinggi maka air banjir akan menggenangi fasilitas kesehatan itu.

Kondisi tersebut dinilai menghambat peran vital puskesmas dalam menyelenggarakan pelayanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, hingga paliatif sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 19 Tahun 2023, kata dia.

Ia menjelaskan relokasi tersebut merupakan langkah untuk memastikan pelayanan kesehatan bagi warga Kecamatan Sintuk Toboh Gadang tetap berjalan optimal dan tidak lagi terkendala oleh faktor alam.

Ia berharap masyarakat dapat mendukung kebijakan tersebut sekaligus meluruskan isu yang berkembang mengenai anggapan adanya pembelian lahan dalam proses relokasi tersebut.

Diketahui beredar isu Pemkab Padang Pariaman menolak menggunakan tanah hibah dari warga setempat dan lebih memilih membeli tanah sebagai lokasi relokasi Puskesmas Situak. Padahal lokasi yang akan digunakan Pemkab Padang Pariaman sebagai lokasi relokasi fasilitas kesehatan itu merupakan lahan yang telah ada.



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026