Lubuk Sikaping (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat buka-bukaan terkait realisasi penggunaan anggaran Pilkada dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tahun anggaran 2024–2025.
Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita di Lubuk Sikaping, Kamis mengatakan seluruh anggaran yang digunakannya dalam menghelat Pilkada dua ronde itu bersumber dari dana hibah daerah Pemkab Pasaman.
"Bawaslu Pasaman dalam program penyelenggaraan pemilu dalam proses konsolidasi Demokrasi dengan menerima Dana hibah sebesar Rp12.854.394.000,- dari Pemkab Pasaman dalam Pilkada 2024 lalu," terang Rini Juita.
Rini Juita menjelaskan dari total anggaran yang diterima tersebut yang terealisasi hanya sekitar Rp8.813.358.294,-.
"Dengan sisa anggaran yang tidak digunakan sebanyak Rp4.021.035.706,-," kata Rini Juita.
Lebih lanjut Rini menyampaikan dari Rp8.813.358.294,- dana hibah langsung penyelenggaraan pengawasan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati 2024 digunakan untuk Bawaslu Kabupaten Pasaman hingga Panwas Kecamatan dan nagari (desa).
"Dana yang realisasi untuk teknis pengawasan di sekretariat Bawaslu Kabupaten Pasaman sebesar Rp2.206.455.585,-. Sementara realisasi untuk teknis kegiatan pengawasan pemilu di Kecamatan hingga nagari (desa) TPS sebesar Rp6.627.902.709," jelasnya.
Sementara sisa realisasi penggunaan dana hibah langsung sebesar Rp4.021.036.706,- untuk penyelenggaraan pengawasan Bupati dan Wakil Bupati pada tahapan PSU Pilkada Pasaman tahun 2025 sejak tanggal 1 Januari s/d 28 Februari 2025.
"Untuk rincian realisasi di sekretariat Kabupaten sebesar Rp1.363.234.629,-. Sedangkan untuk rincian realisasi teknis di Kecamatan sebesar Rp131.698.232,-. Sehingga sisa dana sebesar Rp2.526.102.846,-," katanya.
Untuk realisasi penggunaan dana hibah langsung penyelenggaraan pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman (PSU) tahun 2025 dari tanggal 1 Maret s/d 30 Maret sebesar Rp2.526.102.846,-.
"Ditambah Rp1.386.809.566,-, sehingga berjumlah sebesar Rp3.912.842.600,-," katanya.
Ia menyampaikan realisasi belanja anggaran untuk bulan April-Mei 2025 di PSU Pilkada Pasaman tengah dirampungkan pembukuannya.
"Tengah dirampungkan, adapun nanti sisa anggaran yang tidak terpakai akan dikembalikan ke kas daerah Pemkab Pasaman," katanya.
Pihaknya memastikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan aturan yang berlaku.
"Pentingnya konsistensi pengawasan dalam setiap tahapan PSU. PSU bukan sekadar pengulangan proses, tetapi koreksi terhadap pelaksanaan sebelumnya. Oleh karena itu, integritas dan kepatuhan terhadap aturan menjadi harga mati," katanya.
Selain itu, Bawaslu juga menekankan kepada seluruh jajaran pengawas untuk menyiapkan segala bentuk administrasi atas segala kerja yang telah dilakukan.