Nantinya, lanjut dia, rencana pembangunan jembatan ini membutuhkan proses lama yakni pembebasan tanah maupun sosialisasi kepada warga.
Sementara ini, nantinya kayu yang menjadi tangga menunggu perahu eretan akan dibuat kokoh dengan semen demi memastikan keamanan.
"Selain nanti di semen, di perahu getek juga ditambah ban untuk keamanan karena anak-anak dikhawatirkan enggak bisa berenang," ujarnya.
Selain itu, Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam mengatakan ini pertama kalinya melihat seorang anggota DPRD DKI mendatangi lokasi perahu eretan tersebut.
"Baru ini ada Ibu Dewan yang mau turun ke lapangan, menyeberang langsung di kali, kita coba getek sama-sama," ujar Seala.
Seala mengatakan kehadiran Astrid Kuya sebagai perwakilan rakyat tentunya bisa menciptakan rasa kebersamaan antara pemerintah maupun masyarakat.
Terlebih, pihaknya menerima saran dari anggota DPRD DKI itu terkait meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar seperti menciptakan tempat pemancingan.
"Karena jika ada perekonomian yang bagus di suatu wilayah, itu pasti tingkat keamanannya terjamin," ujarnya.
Lebih lanjut, Lurah Ulujami, Yudha Irawan mengatakan rencana pembangunan jembatan sempat direncanakan pada tahun 2005.
Namun, penempatan jembatan di depan MTsN 13 Jakarta disebut berpotensi memperbesar angka tawuran di kalangan pelajar sehingga rencana pembangunan menjadi ditunda.
"Pertimbangan waktu itu, karena diapit banyak sekolah, yang pada saat itu tawuran lagi tinggi-tingginya di peserta didik," kata Yudha.
Adapun pihaknya sudah membangun jembatan baru dibangun pada tahun yang sama. Jaraknya sekitar 900 meter dari rencana sebelumnya, yang kini menghubungkan ke arah TPU Tanah Kusir.
Pada akhirnya, warga setempat masih tetap menggunakan perahu eretan untuk menghubungkan dua wilayah itu hingga sekarang.
Kini, dia berharap pemerintah bisa membangun jembatan penyeberangan orang agar dapat melintasi kali itu tanpa perahu eretan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Astrid Kuya ajak Komisi D DPRD DKI bangun jembatan di Pesanggrahan
