Polisi jaring 747 pelanggar dalam Operasi Keselamatan Singgalang

id Operasi Keselamatan Singgalang,Kepolisian di Sumatera Barat

Polisi jaring 747 pelanggar dalam Operasi Keselamatan Singgalang

L

Padang (ANTARA) - Kepolisian di Sumatera Barat (Sumbar) menjaring 747 pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas dalam dua hari pelaksanaan Operasi Keselamatan Singgalang 2025 di provinsi setempat terhitung dari Senin (10/2).

"Sampai hari kedua ini total pengendara di Sumbar yang ditindak karena melanggar aturan sebanyak 747 orang," kata Kepala Bagian Operasional Direktorat Lalu Lintas Polda Sumbar AKBP Agung di Padang, Selasa.

Ia merinci dari 747 penindakan itu sebanyak 509 dilakukan tilang manual, 50 ETLE Statis, dan 188 diberikan teguran atas pelanggaran ringan yang mereka dilakukan.

Lebih lanjut ia menjelaskan dari jumlah penindakan itu, pelanggaran yang mendominasi adalah tidak menggunakan helm sebanyak 107 pelanggar.

"Selain itu masih banyak kami temukan anak-anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor, ini harus menjadi perhatian para orang tua," katanya.

Agung mengatakan untuk kendaraan roda empat, pelanggaran yang mendominasi adalah tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 56 pelanggar.

Kemudian juga turut ditindak sopir truk atau mobil barang yang nekad membawa beban melebihi dimensi dan kapasitas.

Ia mengatakan Operasi Keselamatan Singgalang masih akan terus berlangsung di seluruh wilayah Sumbar secara serentak hingga 23 Februari 2025.

Agung mengatakan masyarakat tidak perlu takut kepada petugas saat razia selagi mematuhi aturan dan memiliki kelengkapan kendaraan.

"Saya pastikan bahwa personil yang terlibat dalam Operasi Keselamatan Singgalang 2025 tidak akan mencari cari kesalahan pengendara, jadi masyarakat tidak usah takut," jelasnya.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, saat apel gelar pasukan sebelumnya mengungkapkan Operasi Keselamatan Singgalang 2025 memiliki tiga tujuan utama.

Ia menyebutkan tujuan yang pertama dari operasi lalu lintas itu adalah mampu menurunkan angka pelanggaran lalu lintas di wilayah Sumbar.

Kedua adalah menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan, serta fatalistas yang menjadi dampak kecelakaan.

Ketiga adalah mampu meningkatkan disiplin serta kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, sehingga dengan kesadaran tersebut pengendara mematuhi segala peraturan, marka jalan, rambu-rambu, serta syarat lain dalam berkendara.