Lubukbasung (ANTARA) - Resor Konservasi Wilayah II Maninjau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat melepasliarkan seekor satwa dilindungi jenis kucing hutan (Prionailurus bengalensis) di kawasan hutan Cagar Alam Maninjau, Kabupaten Agam, Jumat.
Kepala Resor Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar Ade Putra di Lubuk Basung, Jumat, mengatakan kucing hutan berjenis kelamin betina dengan usia sekitar dua tahun dilepasliarkan setelah dinyatakan sehat dan agresif.
"Dari observasi yang kami lakukan, satwa dalam kondisi sehat dan agresif sehingga layak untuk dilepasliarkan agar bisa berkembang, karena satwa langka dan dilindungi," katanya.
Ia mengatakan kucing hutan tersebut merupakan penyerahan dari Febie Aleyda Yahya (24) warga Tanjuang Batuang, Nagari atau Desa Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Kamis (23/1).
Satwa tersebut ditemukan warga itu di selokan belakang rumahnya satu Minggu lalu dan melaporkan ke BKSDA Sumbar.
"Mendapat laporan itu, kami langsung ke lokasi untuk mengevaluasi satwa itu," katanya.
Kucing kuwuk adalah kucing liar kecil Asia Selatan dan timur.
Sejak 2002, kucing ini terdaftar dalam spesies risiko rendah oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN), sebab kucing terdistribusi secara luas, tetapi terancam oleh hilangnya habitat dan perburuan di beberapa daerah persebaran.
Subspesies kucing kuwuk ada 12 yang berbeda secara luas dalam penampilan. Kucing kuwuk berukuran seperti kucing domestik, tetapi lebih ramping dengan kaki panjang dan selaput yang jelas antara jari kaki.
Kepala kecil yang ditandai dengan dua garis-garis gelap menonjol dan moncong putih yang pendek dan sempit. Terdapat dua garis-garis, pertama garis gelap yang memanjang dari mata ke telinga, dan garis-garis putih kecil dari mata ke hidung.
Bagian belakang telinga agak panjang, bulat, hitam dan putih di tengah. Tubuh dan tungkai ditandai dengan bintik-bintik hitam dengan ukuran dan warna yang berbeda dan di sepanjang punggung ada dua sampai empat baris bintik-bintik memanjang.
Di Indonesia, kata dia, kucing ini dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan Nomor P.106/2018 yang melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya.
"Ini penyerahan satwa ke tiga dari warga selama Januari 2025, karena sebelumnya ada tiga ekor kukang diserahkan warga Kabupaten Agam dan Kabupaten Pasaman Barat," katanya.