Logo Header Antaranews Sumbar

Tim Gabungan kembali tangkap jaringan perdagangan tapir di Pasaman

Rabu, 4 Maret 2026 17:54 WIB
Image Print
Tim Gabungan sedang mengamankan pelaku perdagangan satwa dilindungi jenis tapir di Pintu Padang Nagari Pintu Padang, Kecamatan Mapat Tunggul, Kabupaten Pasaman, Selasa (3/3/2026). ANTARA/HO/BKSDA Sumbar

Lubukbasung (ANTARA) - Tim Gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, kembali menangkap dua pelaku yang merupakan jaringan perdagangan satwa dilindungi jenis tapir (Tapirus indicus) di Pintu Padang, Nagari Pintu Padang, Kecamatan Mapat Tunggul, Kabupaten Pasaman, Selasa malam.

Tim Gabungan berasal dari Resor Konservasi Wilayah I Pasaman BKSDA Sumbar, Sat Reskrim Polres Pasaman, KPHL Pasaman Raya dan Centre for Orangutan Protection (COP) menangkap dua pelaku dengan inisial M (39) dan HW (45) warga Pasaman.

"Kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Pasaman untuk proses selanjutnya," kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Sumbar Antonius Vevri didampingi Kepala Resor Konservasi Wilayah I Pasaman BKSDA Sumbar, Edi Susilo di Lubuk Basung, Rabu .

Ia mengatakan penangkapan dua pelaku hasil pengembangan terhadap pelaku tindak pidana memburu, menangkap, melukai, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup beberapa waktu lalu.

Tim gabungan bergerak dari Polres Pasaman menuju Pintu Padang, Nagari Pintu Padang, Kecamatan Mapat Tunggul, Kabupaten Pasaman dengan tujuan melakukan pengembangan kasus perdagangan satwa dilindungi yang sebelumnya dua pelaku telah ditangkap, Kamis (26/2) malam.

Informasi dari masyarakat bahwa pelaku yang melakukan pemburuan satwa yang dilindungi jenis tapir (Tapirus indicus), berada di Sei Bilut, Nagari Muara Tais, Kecamatan Mapat Tunggul, Kabupaten Pasaman.

Sesampai di lokasi, Tim Gabungan langsung mengamankan M yang diduga berperan mencari pembeli satwa yang dilindungi jenis tapir.

Kemudian tim kembali melakukan pengembangan dan mendapatkan pelaku HW diduga orang yang berperan memburu dan menjerat tapir di Jorong Rumbai, Nagari Muara Tais, Kecamatan Mapat Tunggul.

"Tidak ada perlawanan dari kedua pelaku saat penangkapan tersebut," katanya.

Sebelumnya BKSDA Sumbar bersama Polres Pasaman, KPHL Pasaman Raya dan COP menangkap dua pelaku dengan inisial RH dan AF warga Kabupaten Limapuluh Kota saat membawa tapir menggunakan kendaraan roda empat dengan merk isuzu traga warna putih menggunakan terpal warna hitam dengan nomor polisi BA 8108 CAA, Kamis (26/2).

Kedua pelaku ditangkap saat membawa satwa dilindungi ke Medan Sumatera Utara.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026