Padang (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat mengingatkan masyarakat untuk tidak membuang atau membakar sampah di sepanjang jalur rel kereta api karena berisiko membahayakan perjalanan kereta api.
"Jika sampah masuk ruang manfaat jalan jalur kereta api (KA) dan dibakar, asapnya dapat mengganggu pandangan masinis. Kondisi ini sangat berbahaya bagi keselamatan perjalanan kereta api," kata Kahumas KAI Divisi Regional II Sumatera Barat, M. As’ad Habibuddin di Padang, Sabtu.
Selain mengganggu jarak pandang masinis, suhu panas dari pembakaran sampah juga dapat merusak sistem persinyalan dan alat komunikasi yang berada di sepanjang jalur KA.
"Gangguan pada sistem ini berpotensi mengancam keselamatan perjalanan kereta api," katanya.
Ia menambahkan pembuangan sampah sembarangan juga dapat menyumbat aliran air di drainase. Akibatnya, banjir dapat terjadi dan menyebabkan tekstur tanah di sekitar rel menjadi gembur, yang berisiko menimbulkan longsor.
Menurutnya untuk mengantisipasi hal tersebut, KAI Divre II Sumbar telah berkolaborasi dengan pihak terkait untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuang atau membakar sampah di sekitar jalur KA.
Sebagai langkah preventif, KAI Divre II Sumbar juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segera kepada petugas KAI terdekat jika menemukan kondisi atau kejadian yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api.
“Laporan dari masyarakat sangat penting agar potensi bahaya dapat segera ditangani,” katanya.
Selain membuang dan membakar sampah, As’ad juga mengingatkan adanya larangan bagi masyarakat yang beraktivitas di sekitar rel kereta api. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat 1.
Aturan itu menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel, atau melintasi jalur kereta api. Selain itu, masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Jika melanggar, akan ada sanksi hukum sebagaimana tertera pada UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 199 yakni pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.
“Keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk menjaga jalur kereta api dari tindakan-tindakan yang dapat memicu potensi bahaya atau mengganggu keselamatan perjalanan,” katanya.*
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KAI Sumbar ingatkan masyarakat tidak buang-bakar sampah di rel kereta