Hadapi sidang PHP di MK, KPU Padang Panjang siapkan jawaban dan barang bukti

id KPU Padang Panjang

Hadapi sidang PHP di MK, KPU Padang Panjang siapkan jawaban dan barang bukti

KPU Padang Panjang akan tetapkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Pilkada 2024 terpilih, setelah keluar putusan MK. (ANTARA/ Isril Naidi)

Padang Panjang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang memasuki tahapan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP). Hal itu disampaikan Divisi Teknis KPU Padang Panjang, Gunawan, pada rapat koordinasi persiapan penyelesaian sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi yang digelar KPU setempat di auditorium Mifan Silaiang Bawah, Selasa, (7/1).

Gunawan mengakui banyak masyarakat yang mempertanyakan kapan KPU Padang Panjang akan menetapkan pasangan calon Walikota dan calon Wakil Walikota terpilih Pilkada 2024 dan hal-hal lainnya.

"Sesuai PKPU nomor 18 tahun 2024 dan Surat dinas KPU RI nomor 24, penetapan calon terpilih ada dua kategori yaitu bagi Provinsi Kabupaten/ Kota yang tidak ada teregistrasi perkara PHP di MK. Penetapan calon terpilih paling lama tiga hari setelah KPU RI menyampaikan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dan KPU Provinsi Kabupaten/ Kota yang ada perkara di MK, maka penetapan calon terpilih tiga hari setelah MK membacakan putusan terkait sengketa PHP pemilihan walikota," jelas Gunawan.

Penetapan hasil perolehan suara Pilkada Padang Panjang oleh KPU pada tanggal 2 Desember 2024 lalu. Tanggal 4 Desember KPU dapat informasi otentik bahwa ada salah satu paslon yang mengugat hasil perolehan suara.

"Senja kemaren (Senin, 6/1) MK memberitahukan sidang pemeriksaan pendahuluan untuk KPU Padang Panjang untuk perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) tangal 10 Januari pukul 08:00 WIB di MK, sedianya rakor ini dilaksanakan pada Rabu (8/1), karena informasi awal yang diterima KPU Padang Panjang, pemeriksaan pendahuluan awal di Mahkamah Konstitusi itu tanggal 13 Januari," sebut dia.

Ia mengatakan, pada sidang pendahuluan di MK, KPU sebagai pihak yang termohon, hanya mendengar permohonan dari pemohon atau gugatannya, atas dasar itu KPU Padang Panjang, membuat jawaban yang akan disiapkan secara tertulis dan disampaikan dihadapan sidang MK tersebut nantinya.

"Yang menjadi pokok pada sidang MK tersebut terkait pelaksanaan teknis tentang penyampaian C Pemberitahuan pemungutan suara, penghitungan suara sampai rekapitulasi suara. Untuk jadwal sengketa PHP Padang Panjang di MK, pembacaan permohonan dari pemohon 10/1, sidang pemeriksaan 17/1.

"Yang pasti KPU Padang Panjang akan mempersiapkan jawaban sebelum tanggal tersebut, tanggal 17/1 KPU Padang Panjang akan menyampaikan jawaban di hadapan sidang MK menjawab atas apa permohonan yg diajukan oleh pemohon.

Dan penetapan paslon terpilih setelah putusan MK dibacakan jadi tidak menunggu surat dari KPU RI lagi," jelas Gunawan.

Ia menambahkan, Setelah nanti ditetapkan calon terpilih selanjutnya KPU Padang Panjang akan menyampaikan permohonan pelantikan kepada pemerintah daerah (Gubernur) melalui pemerintah kota.

"Siapa yang terpilih, kita nantikan putusan MK. Bisa saja MK dalam amar putusan memberikan putusan diluar dugaan," kata dia.

Sementara itu rakor yang dilaksanakan KPU setempat, menghadirkan PPS, PPK dan Bawaslu untuk mengetahui permasalahan dan kendala yang dihadapi saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Informasi yang disampaikan oleh PPS dari 16 kelurahan setiap kendala dapat diselesaikan ditingkat PPS dan dilaporkan di tingkat PPK.