KPU Padang Panjang tetapkan Paslon terpilih Pilkada 2024 setelah putusan MK

id KPU Padang Panjang

KPU Padang Panjang tetapkan Paslon terpilih Pilkada 2024 setelah putusan MK

Menghadapi sidang sengketa PHP Pilkada 2024 KPU gelar Rakor dengan melibatkan Adhock, Bawaslu dan pihak terkait. (ANTARA/ Isril Naidi)

Padang Panjang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang, belum menetapkan pasangan calon Walikota Padang Panjang terpilih hasil Pemilu pemilihan kepala daerah 2024 pasca ditetapkannya hasil perolehan suara pada 2 Desember 2024 lalu.

Sesuai aturan setelah KPU memplenokan dan menetapkan hasil perolehan suara Pilkada 2024, terdapat tenggang 3 hari bagi pasangan calon peserta Pilkada untuk mengajukan gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan pada saat itu salah satu pasangan calon Walikota dan Calon Wakil Walikota nomor urut 2 Nasrul-Eri, mengajukan gugatan ke MK.

“KPU Padang Panjang, belum bisa menetapkan pasangan calon Walikota dan calon Wakil Walikota Padang Panjang Pilkada 2024, karena kami menunggu proses di MK terkait adanya gugatan dari salah satu pasangan calon Walikota dan calon Wakil Walikota,” kata Dewi Aurora, Divisi Hukum KPU Padang Panjang pada rakor persiapan penyelesaian sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi yang digelar KPU setempat di auditorium Mifan Silaiang Bawah, Selasa, (7/1).

Dewi Aurora, menjelaskan, KPU Padang Panjang, menerima pemberitahuan jadwal pemeriksaan permulaan dari MK pada Senin sore (6/1) dan sedianya rakor yang melibatkan PPS, PPK, Bawaslu dan pihak terkait diagendakan pada Rabu (8/1) dan dipercepat pada hari Selasa untuk menerima masukan dan saran dalam persiapan menghadapi sidang sengketa Pilkada 2024 di MK.

“Dari pemberitahuan yang kami terima Senin sore, jadwal pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan tanggal 10 Januari pada pukul 08:00 WIB, KPU bersama pihak terkait akan menghadiri untuk mendengarkan pemeriksaan permulan tersebut,” jelas Dewi.

Dewi, menegaskan penetapan pasangan Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang atau hal lain dari keputusan MK tersebut, baru bisa dilakukan setelah keluarnya putusan MK.

“Salah satu agenda rakor yang kita laksanakan adalah untuk menerima masukan dan saran sekaligus persiapan KPU untuk menghadapi gugatan sengketa Pilkada di MK nantinya dan jadwal jawaban KPU Padang Panjang di MK tersebut pada tanggal 17 Januari mendatang,” ungkap Dewi Aurora.

Ia mengungkapkan, segala hal persiapan menuju tangal 10 Januari, harus disiapkan sebelum menghadiri pemeriksaan pendahuluan di MK.

Dengan menghadirkan Bawaslu pada rakor tersebut, menurut Dewi Aurora karena Bawaslu pada sidang MK pemberi keterangan, kerjasama dan informasi dari Bawaslu dan Adhock untuk menyiapkan proses jawaban dan alat bukti di persidangan MK nanti. Alat bukti berkaitan dengan kerja-kerja PPS dan PPK saat proses rekapitulasi.

"Tanggal 7 Januari dalam tahapan jadwal penanganan perkara di MK masuk dalam rentang 6-14 Januari penetapan pihak terkait, 8-16 Januari pemeriksaan pendahuluan.

Pemeriksaan pendahuluan di MK adalah mendengar pokok permohonan pemohon, dalam rentang jadwal ini KPU Padang Panjang sebagai termohon tidak memberikan tanggapan apapun dan hanya mendengarkan keterangan atau penjelasan dari sisi termohon yang akan dikupas MK di persidangan dari pemohon," jelas Dewi Aurora.

Ia menambahkan dalam hal ini KPU Padang Panjang, butuh untuk menguatkan jawaban dan alat bukti pasca pemeriksaan pendahuluan pada masa pemeriksaan persidangan dan KPU Padang Panjang akan menyampaikan jawaban, alat bukti dan keterangan dari Bawaslu Padang Panjang, yang dapat mempengaruhi penguatan tentang sanggahan atas semua gugatan yang diajukan oleh pihak pemohon.