Kejati Sumbar lanjutkan program "Jaksa Mengajar" pada 2025

id Kejati Sumbar

Kejati Sumbar lanjutkan program "Jaksa Mengajar" pada 2025

Kajati Sumbar Yuni Daru Winarsih berfoto bersama siswi SMKN 2 Padang usai peluncuran program Jaksa Mengajar di Padang, Senin (9/12).

Padang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Sumbar) memastikan program "Jaksa Mengajar" yang diluncurkan pertama kali pada Desember 2024 di Padang, Sumatra Barat (Sumbar) akan berlanjut pada 2025.

Asisten Intelijen Kejati Sumbar Efendri Eka Saputra di Padang, Rabu mengatakan pihaknya telah menyusun jadwal kegiatan pada 2025 terkait program yang mendapatkan respon positif dari masyarakat itu.

"Program Jaksa Mengajar milik Kejati Sumbar tetap berlanjut pada tahun ini, ada enam kegiatan yang disiapkan untuk semester pertama," kata Eka di Padang.

Ia mengatakan enam kegiatan itu akan dilaksanakan dalam kurun waktu enam bulan ke depan, menyasar berbagai Sekolah Menengah Atas (SMA) yang ada di Padang.

Nota kesepahaman (MoU) dibuat antara Kejati Sumbar yang ditandatangani oleh Kajati dengan Pemerintah Provinsi Sumbar yang ditanda tangani oleh Gubernur, sedangkan stakeholder yang melaksanakan adalah dinas pendidikan.

Eka menerangkan Kejati Sumbar juga telah menyiapkan pemateri untuk program Jaksa Mengajar yakni Kajati Yuni Daru Winarsih, Wakajati Sugeng Hariadi.

Kemudian melibatkan para Asisten, koordinator, serta para Jaksa di Kejati Sumbar yang menduduki jabatan Struktural eselon IV, serta para Jaksa Fungsional yang memiliki kapasitas, kapabilitas, dan keinginan untuk mengajar.

Dalam program Jaksa Mengajar pihak Kejaksaan akan menyampaikan berbagai materi kepada para siswa di setiap SMA.

mulai dari pengenalan Institusi Kejaksaan, kemudian bahaya korupsi, narkoba, risak (Bullying), kekerasan yang mencakup aksi tawuran, hingga bijak dalam bermedia sosial.

Menurutnya sekolah yang akan disambangi pada tahap awal sekaligus pilot proyek adalah SMAN 1 Padang pada 16 Januari, dan SMKN 5 Padang pada 21 Januari.

Untuk diketahui, program Jaksa Mengajar dikenalkan pertama kali oleh Kejati Sumbar di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang, provinsi setempat pada Senin (9/12).

Peluncuran dilakukan langsung oleh Kepala Kejati Sumbar Yuni Daru Winarsih, Wakajati Sugeng Hariadi, dan dihadiri wakil gubernur, kepala dinas pendidikan provinsi, dan perangkat sekolah.

Jaksa Mengajar menjadi wadah bagi para siswa SMA untuk mengakses pendidikan serta wawasan hukum secara langsung dari Kejati Sumbar.

Kepala Kejati Sumbar Yuni Daru Winarsih mengatakan Jaksa Mengajar sejatinya adalah sedekah mengajar yang diberikan oleh Jaksa kepada generasi muda secara cuma-cuma.

Dalam pelaksanaannya, Jaksa akan mendatangi sekolah-sekolah yang menjadi sasaran program untuk memberikan pendidikan hukum serta wawasan kebangsaan secara langsung.

Program ini dilakukan sebagai jam pelajaran tambahan kepada peserta didik, sehingga tidak menganggu proses belajar-mengajar formal yang ada di setiap di sekolah.

Yuni yang pernah menjadi Wakil Kejati Banten menceritakan program tersebut hadir atas dasar keprihatinan pihaknya terhadap berbagai fenomena yang membayangi generasi muda saat ini, termasuk Sumbar.

Seperti masalah penyalahgunaan narkotika, tawuran, geng motor, judi dalam jaringan (judi online), aksi kekerasan, risak (bullying), dan tindakan negatif lainnya yang berujung pada permasalahan hukum.

"Saya berpikir alangkah baiknya jika pengetahuan akan hukum dan wawasan kebangsaan ditanamkan sejak dini, sehingga ke depan mereka punya dasar yang kuat dan tidak terlibat pelanggaran," jelasnya.