Polres Pariaman ungkap pemilik ganja 11,7 kilogram yang ditemukan 2023

id Polres Pariaman ,Ganja pariaman,Berita pariaman

Polres Pariaman ungkap pemilik ganja 11,7 kilogram yang ditemukan 2023

Kapolres Pariaman, Sumbar AKBP Andreanaldo Ademi (dua kanan) mengangkat barang bukti ganja saat jumpa pers di Pariaman, Kamis. ANTARA/Aadiaat M. S.

Pariaman (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kota Pariaman Sumatera Barat mengungkap kepemilikan ganja dengan berat 11,7 kilogram yang ditemukan oleh perusahaan ekspedisi pada 22 September 2023.

"Sebenarnya kasus ini tahun lalu, namun saya minta anggota menangani kembali," kata Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi saat jumpa pers di Pariaman, Kamis.

Ia menyampaikan kepemilikan barang haram tersebut dipastikan pada 11 November 2024 yang pada saat itu pemiliknya berinisial YR (32) sedang dalam masa pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan setempat dengan kasus narkotika.

Yang bersangkutan berada di lembaga pemasyarakatan karena kasus narkotika yang ditangkap pada November 2023 dengan masa hukuman delapan tahun. Dia ditangkap setelah mencoba mengirimkan ganja ke tiga daerah melalui jasa ekspedisi.

Ia menjelaskan barang haram seberat 11,7 kilogram tersebut dibagi tersangka dalam bentuk tiga paket untuk dikirimkan ke tiga daerah berbeda yaitu Jakarta, Bali, dan Banten.

Aksi yang bersangkutan terungkap saat pihak ekspedisi melihat pengirim barang dan jadwal pengiriman yang sama namun menggunakan agen ekspedisi berbeda di perusahaan ekspedisi yang sama.

"Tentu pihak ekspedisi curiga, lalu mereka menghubungi kami," ujarnya.

YR, lanjutnya memanfaatkan siswa berinisial R untuk mengirimkan barang haram itu dengan dalih meminta remaja tersebut untuk mengirimkan baju.

Setelah polisi menelusuri ke rumah siswa tersebut ternyata R telah lari ke Pekanbaru, Riau karena takut. Namun beberapa hari yang lalu R kembali ke Pariaman dan memberikan keterangan. R dalam hal ini tidak mengetahui paket yang dikirimkan tersebut.

Ia menyebutkan pasal yang dilanggar YR yaitu Pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 111 Ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Pariaman Iptu Darmawan mengatakan pihaknya telah dua kali menangani kasus pengiriman narkotika melalui jasa ekspedisi yakni pada 2022 dengan berat barang bukti tiga kilogram dan pada 2023 dengan berat barang bukti 11,7 kilogram.

Ia menyampaikan saat penangkapan YR pada 2023, yang bersangkutan telah mengakui ganja 11,7 kilogram tersebut merupakan miliknya namun pihaknya terkendala saksi yakni R yang lari ke Pekanbaru.

Ia menyampaikan pihaknya telah menyelidiki asal barang haram itu didapatkan YR namun informasi yang diperoleh terputus karena YR berkomunikasi dengan pemasok yang menggunakan nama samaran.

Dalam kasus tersebut, kata dia terdapat salah seorang pelaku yang ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang.