Lapas Padang berikan pembebasan bersyarat bagi 34 narapidana

id Lapas padang

Lapas Padang berikan pembebasan bersyarat bagi 34 narapidana

Padang (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Muaro Padang, Sumatra Barat (Sumbar) memberikan pembebasan bersyarat kepada 34 narapidana yang mendekam di Lapas setempat pada Jumat (15/11).

"Pembebasan bersyarat ini diberikan kepada puluhan narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani masa pidana," kata Kepala Lapas Padang Junaidi Rison.

Ia mengatakan setelah memperoleh pembebasan bersyarat maka puluhan narapidana itu tidak perlu lagi menjalani sisa masa hukumannya di dalam penjara.

"Mereka boleh pulang dengan catatan tetap dipantau oleh pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Padang dan dilarang keras melanggar aturan maupun hukum," katanya.

Menurut Junaidi jika para narapidana itu kembali melakukan kesalahan atau pelanggaran hukum, maka mereka dimasukkan lagi ke penjara untuk menjalani sisa masa hukuman.

Oleh karenanya ia memesankan kepada puluhan narapidana agar memanfaatkan pembebasan bersyarat yang telah diperoleh sebaik mungkin.

"Jadikan ini langkah awal untuk memulai lembaran baru dalam hidup, kebebasan yang saudara peroleh saat ini bukanlah akhir, melainkan tanggung jawab baru," jelasnya.

Junaidi berpesan agar kebebasan itu dimanfaatkan untuk memberikan berkontribusi positif bagi diri sendiri, keluarga, serta lingkungan masyarakat.

Ia mengatakan selama berada di Lapas Padang para narapidana telah mendapatkan berbagai pembinaan, sehingga itu harus dipraktikkan di lingkungan masyarakat.

"Tunjukkan bahwa saudara telah berubah menjadi pribadi yang lebih baik, lebih bertanggung jawab, dan lebih siap menghadapi tantangan hidup," katanya.

Pada bagian lain, Junaidi mengatakan Lapas Padang akan terus memberikan pembebasan bersyarat kepada para narapidana yang memenuhi syarat, berkelakuan baik serta tidak melanggar selama berada di penjara.

Adapun salah satu syarat untuk memperoleh pembebasan bersyarat bagi narapidana adalah telah menjalani dua per tiga masa hukumannya.