Kejati Sumbar selamatkan Rp1,6 miliar dari kasus korupsi di Dhamasraya

id Kejati Sumbar

Kejati Sumbar selamatkan Rp1,6 miliar dari kasus korupsi di Dhamasraya

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat resmi menahan mantan Pelaksana tugas Kepala Bagian Umum Dhamasraya periode 2023 berinsial AC (46) pada Selasa (29/10). (ANTARA/FathulAbdi)

Padang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Sumbar) berhasil menyelamatkan uang sebesar Rp1,6 miliar dalam perkara dugaan korupsi penyelewengan dana operasional Sekretariat Daerah Kabupaten Dhamasraya yang sedang disidik pihak Kejaksaan setempat.

"Berkat upaya-upaya yang dilakukan oleh Penyidik Kejati Sumbar akhirnya uang negara bisa diselematkan sebesar Rp1,6 miliar dari perkara ini," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar Rosyid di Padang, Rabu.

Ia mengatakan uang yang telah disita dan diselamatkan dari tersangka itu langsung disetorkan pihaknya ke kas negara, sebagai upaya memulihkan keuangan negara yang timbul akibat kasus korupsi.

"Kejaksaan selain melakukan fungsi penegakkan hukum terhadap kasus korupsi, juga terus berperan aktif memulihkan kerugian negara yang timbul," jelasnya.

Lebih lanjut Rosyid menjelaskan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Sekretariat Kabupaten Dhamasraya 2023 itu kini statusnya berada di tahap penyidikan Kejaksaan.

Dalam proses penyidikan, Jaksa secara resmi telah menahan mantan Pelaksana tugas Kepala Bagian Umum Dhamasraya periode 2023 berinisial AC (46) sebagai tersangka pada Selasa (29/10).

Tersangka berjenis kelamin laki-laki dan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Padang untuk dua puluh hari ke depan.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumbar Lexy Fatharani menjelaskan AC ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 2 ayat (1) Juncto (Jo) pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Primer).

Sedangkan subsidernya melanggar pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan hasil penyidikan terungkap bahwa AC diduga telah menyelewengkan dana operasional Sekretariat Daerah Dhamasraya sewaktu menjabat sebagai Pelaksana tugas Kabag Umum di kabupaten setempat.

Perbuatan dilakukannya dengan cara menarik anggaran kegiatan sekretariat daerah tanpa disertai Surat Pertanggungjawaban (SPJ), kemudian ia transfer ke rekening pribadi serta rekening beberapa orang.

"Tersangka bisa melakukan perbuatannya karena memiliki kode akses username dan password Akun Sekretariat Kabupaten Dhamasraya pada Bank Nagari yang seharusnya dikuasai oleh bendahara pengeluaran sekretariat," jelasnya.

Perbuatan tersangka AC itu disebutkan Kejaksaan telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,098 miliar karena tidak dapat dipertanggung jawabkan penggunaannya.

"Jika masih ada peluang-peluang untuk melakukan pemulihan kerugian negara dalam perkara ini maka akan terus kami upaya, sikap kooperatif dari tersangka dapat menjadi pertimbangan keringanan hukuman," jelasnya.