Padang (ANTARA) - Lembaga Bantuan Hukum Kota Padang, Sumatera Barat, melaporkan seorang hakim di Pengadilan Negeri Padang bernama Basman ke polisi atas dugaan pengancaman terhadap Ranti dan Icha, dua aktivis perempuan sekaligus pengacara di kota itu.
"LBH Padang telah melaporkan tindakan pengancaman ini ke Kepolisian Daerah Sumatera Barat sebagaimana Surat Tanda Terima Laporan Nomor STTLP/106.a/VI/Yan/2024/SPKT/Polda Sumatera Barat dugaan pengancaman sebagaimana ketentuan Pasal 335 KUHP," kata kuasa hukum pelapor, Adrizal, di Padang, Jumat.
Selain itu, LBH Padang juga melayangkan laporan atas dugaan pengancaman oleh hakim tersebut ke Komisi Yudisial Penghubung Sumbar. Tak hanya itu, Ranti dan Icha melalui kuasa hukumnya juga melaporkan kasus itu ke Peradi sebagai organisasi advokat.
Laporan ke Peradi merujuk kepada Ranti dan Icha yang bertugas sebagai pendamping hukum ketika mendapatkan ancaman dari hakim Basman. LBH Padang berharap laporan ke Komisi Yudisial, Polda Sumbar dan Peradi memberikan jawaban atas penegakan hukum kasus itu.
Sementara itu, Ranti, advokat publik LBH Padang atau pihak yang menerima ancaman, mengatakan hakim Basman saat ini dalam proses pelaporan ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Dia mengatakan dugaan pengancaman tersebut terjadi pada Rabu (5/6) sekitar pukul 14.00 WIB ketika Ranti dan Icha yang sedang menunggu persidangan tiba-tiba didatangi hakim Basman dari arah belakang.
"Hakim ini langsung menyodorkan handphone ke arah wajah saya dengan jarak yang cukup dekat dan memfoto saya," kata Ranti.
Pada saat itu, Ranti menanyakan tujuan Basman memfoto dirinya tanpa izin. Pada saat bersamaan, hakim terlapor juga menanyakan kepada Ranti perihal pelaporan dirinya ke Komisi Yudisial.
"Ini pegangan buat saya (foto) jika terjadi apa-apa. Kamu lapor ke KY ya, nanti kalau ada apa-apa di KY, awas kamu," kata Ranti menirukan ucapan hakim Basman.
Ranti bersama rekannya Icha mengaku sempat merekam ucapan yang dilontarkan hakim Basman yang diduga mengancam kedua pengacara publik tersebut.
Sementara itu, Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Provinsi Sumbar Feri Ardila mengatakan saat ini lembaganya sedang mendalami dan menelusuri dugaan pengancaman oleh hakim Basman.
Feri membenarkan hakim terlapor tersebut sebelumnya juga telah dilaporkan mengenai dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, khususnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017.
"Jadi, hakim inisial B ini dua kali dilaporkan ke Komisi Yudisial," ujarnya.
Berita Terkait
Kompolnas sarankan Polda cek psikologi polisi yang pegang senjata
Senin, 25 November 2024 19:21 Wib
Komisi III DPR-RI datangi Polda Sumbar terkait kasus Polisi tembak Polisi
Senin, 25 November 2024 17:11 Wib
Komisi III DPR sayangkan oknum polisi penembak polisi tak diborgol
Jumat, 22 November 2024 16:04 Wib
Komisi III DPR minta Polri tindak tegas Kabag Ops Polres Solok Selatan
Jumat, 22 November 2024 14:49 Wib
Komisi III akan ke Sumbar terkait penembakan di Polres Solok Selatan
Jumat, 22 November 2024 13:32 Wib
Komisi III DPR setujui Setyo Budiyanto jadi Ketua KPK 2024-2025
Kamis, 21 November 2024 15:51 Wib
PPID Dharmasraya terima visitasi Komisi Informasi Sumbar
Kamis, 21 November 2024 14:28 Wib
RDP Bersama Kemendagri dan Komisi II DPR RI, Andree Algamar Sebut ASN di Padang Komitmen dalam Netralitas
Selasa, 19 November 2024 6:02 Wib