Kejari Padang bentuk rumah Restorative Justice di seluruh kecamatan

id Kejari Padang

Kejari Padang bentuk rumah Restorative Justice di seluruh kecamatan

Peresmian Rumah RJ milik Kejaksaan Negeri Padang yang digelar di Balai Kota Padang pada Senin (7/10). ANTARA/HO-DiskominfoPadang

Padang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatra Barat (Sumbar) membentuk rumah keadilan restoratif (Restorative Justice) di sebelas kecamatan yang ada di kota setempat pada Senin.

"Hadirnya rumah Restoratif Justice diharapkan membuka akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk mengakses keadilan restoratif," kata Kepala Kejari Padang Aliansyah.

Kegiatan peresmian rumah RJ dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Yuni Daru Winarsih, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Yuliansyah, Ketua Pengadilan Syafrizal, Pejabat Wali Kota Padang Andree H Algamar, dan lainnya.

Aliansyah mengatakan di rumah restoratif justice itu warga juga dapat melakukan konsultasi hukum terhadap masalah hukum yang sedang dialami.

Ia mengatakan bersamaan dengan program keadilan restoratif, Kejari Padang juga menjalin kerjasama dengan pihak terkait seperti Badan Amil Zakat Nasional (Basnaz), Balai Pelatihan Vokasi Produktivitas Padang, dan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM).

Kerjasama dengan Baznas dilakukan untuk mengakses bantuan modal, srmentara Balai Pelatihan Vokasi Produktivitas untuk memberikan bekal pengalaman serta skill bagi pelaku tindak pidana ringan.

"Jadi ketika perkara seorang pelaku dihentikan di Kejati Padang, mereka tidak pulang begitu saja. Namun akan diikutkan pelatihan kerja kemudian punya peluang untuk modal usaha," jelasnya.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Budi Sastera mengatakan hadirnya rumah RJ guna mendukung penerapan keadilan restoratif bagi para pelaku tindak pidana atau kejahatan di tingkat penuntutan.

Keadilan restoratif merupakan cara penyelesaian suatu perkara tindak pidana di luar peradilan sehingga pelaku tidak perlu disidang lalu berkahir di penjara.

Beberapa aturan yang menjadi dasar pemberian keadilan restoratif bagi Kejaksaan adalah Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020, dan Pedoman Jaksa Agung nomor 18 Tahun 2021 untuk para penyalahguna narkoba.

Terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan keadilan restoratif diantaranya adalah terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis), ancaman hukuman di bawah lima tahun, memiliki kesepakatan damai antara pihak tersangka dengan korban.

Kemudian adanya penyesalan dari tersangka sembari berjanji tidak akan mengulangi perbuatan, dan pemberian keadilan restoratif itu disambut positif oleh lingkungan masyarakat.

Khusus untuk penyalahguna narkoba beberapa syaratnya adalah tersangka murni hanya pemakai narkoba yang dibuktikan dengan hasil asesmen, tidak terlibat jaringan peredaran narkoba, tidak merupakan pengulangan (residivis).

"Kami harap kehadiran rumah restoratif justice ini tidak hanya bermanfaat untuk proses penghentian kasus pidana, tapi juga menghidupkan budaya sadar hukum itu sendiri di tengah masyarakat," jelasnya.

Ia mengatakan budaya kesadaran hukum harus hidup di tengah lingkungan masyarakat sehingga tidak ada lagi para pelanggar.

Penjabat Wali Kota Padang Andree H Algamar menyambut baik rumah RJ yang sudah dibentuk Kejari di setiap kecamatan yang ada di Padang.

Pihaknya berharap eksistensi rumah RJ itu nantinya dapat menyelesaikan persoalan hukum yang sedang dialami oleh masyarakat.