KPU Pasaman Barat klarifikasi berkas bakal pasangan calon Pilkada 2024
Simpang Empat (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat melakukan proses klarifikasi terhadap berkas bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Verifikasi dan klarifikasi berkas pencalonan akan dilakukan hingga 4 September 2024. KPU berkomitmen untuk menjalankan proses ini dengan transparan dan akurat," kata Komisioner KPU Pasaman Barat Syarif Hidayatullah di Simpang Empat, Senin
Menurutnya klarifikasi yang dilakukan merupakan tahapan pelaksanaan Pilkada 2024 dan penting untuk memastikan semua pasangan calon yang lolos adalah mereka yang memenuhi syarat," katanya.
Ia mengatakan pada proses verifikasi dan klarifikasi tersebut, KPU Pasaman Barat memastikan semua dokumen dan berkas persyaratan yang diserahkan oleh bakal pasangan calon memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Untuk proses klarifikasi yang dilakukan terdiri dari pemeriksaan kartu tanda pengenal (KTP), ijazah, dokumen-dokumen pendukung lainnya, serta pengecekan terhadap aspek legalitas dan potensi masalah yang mungkin timbul dari berkas yang diserahkan.
KPU juga membentuk tim yang didukung pihak kejaksaan, pengadilan, dan kepolisian untuk verifikasi dan klarifikasi berkas pasangan calon yang bersekolah dan berdomisili di luar Pasaman Barat.
Untuk pasangan calon yang ijazah nya berada di luar Pasaman Barat, pihaknya membentuk tim untuk memverifikasi dan klarifikasi secara langsung.
Ketua KPU Pasaman Barat Alfi Syahrin menambahkan setelah proses verifikasi dan klarifikasi, KPU Pasaman Barat akan mengumumkan hasil tersebut apakah bakal pasangan calon dinyatakan lolos dan memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada 2024.
Sebelumnya, terdapat empat bakal pasangan calon yang menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU Pasaman Barat untuk mengikuti Pilkada 2024.
Keempat bakal pasangan calon tersebut yaitu Yulianto-M Ihpan yang diusung oleh Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Lalu pasangan Daliyus K-Heri Miheldi dari Partai Gerindra, PPP, Hanura dan Partai Ummat. Kemudian Hamsuardi-Kusnadi dari Golkar, PAN dan PKB serta Tuanku Jailani-Syamsul Bahri dari Partai Nasdem dan PDIP. ***2***
"Verifikasi dan klarifikasi berkas pencalonan akan dilakukan hingga 4 September 2024. KPU berkomitmen untuk menjalankan proses ini dengan transparan dan akurat," kata Komisioner KPU Pasaman Barat Syarif Hidayatullah di Simpang Empat, Senin
Menurutnya klarifikasi yang dilakukan merupakan tahapan pelaksanaan Pilkada 2024 dan penting untuk memastikan semua pasangan calon yang lolos adalah mereka yang memenuhi syarat," katanya.
Ia mengatakan pada proses verifikasi dan klarifikasi tersebut, KPU Pasaman Barat memastikan semua dokumen dan berkas persyaratan yang diserahkan oleh bakal pasangan calon memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Untuk proses klarifikasi yang dilakukan terdiri dari pemeriksaan kartu tanda pengenal (KTP), ijazah, dokumen-dokumen pendukung lainnya, serta pengecekan terhadap aspek legalitas dan potensi masalah yang mungkin timbul dari berkas yang diserahkan.
KPU juga membentuk tim yang didukung pihak kejaksaan, pengadilan, dan kepolisian untuk verifikasi dan klarifikasi berkas pasangan calon yang bersekolah dan berdomisili di luar Pasaman Barat.
Untuk pasangan calon yang ijazah nya berada di luar Pasaman Barat, pihaknya membentuk tim untuk memverifikasi dan klarifikasi secara langsung.
Ketua KPU Pasaman Barat Alfi Syahrin menambahkan setelah proses verifikasi dan klarifikasi, KPU Pasaman Barat akan mengumumkan hasil tersebut apakah bakal pasangan calon dinyatakan lolos dan memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada 2024.
Sebelumnya, terdapat empat bakal pasangan calon yang menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU Pasaman Barat untuk mengikuti Pilkada 2024.
Keempat bakal pasangan calon tersebut yaitu Yulianto-M Ihpan yang diusung oleh Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Lalu pasangan Daliyus K-Heri Miheldi dari Partai Gerindra, PPP, Hanura dan Partai Ummat. Kemudian Hamsuardi-Kusnadi dari Golkar, PAN dan PKB serta Tuanku Jailani-Syamsul Bahri dari Partai Nasdem dan PDIP. ***2***