Padang (ANTARA) - Dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terdapat pengklasifikasian informasi yang terdiri dari informasi yang harus disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat dan informasi publik yang dikecualikan.
Ketika Badan Publik menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan, maka pengecualian tersebut harus didasarkan pada pengujian konsekuensi.
Sebagai komitmen meningkatkan pelayanan informasi kepada publik, maka Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah X menyelenggarakan Focus Group Discussion dalam rangka Uji Konsekuensi Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) Tahun 2024 pada Senin (26/8) di Ruang Sidang Pimpinan Lantai 2 Gedung LLDIKTI Wilayah X.
Sebelum uji konsekuensi dilaksanakan, PPID LLDIKTI Wilayah X menghadirkan narasumber Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, Tanti Endang Lestari, S.IP, M.Si untuk membahas materi tentang pengelolaan informasi publik, sebagai upaya persamaan persepsi dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan LLDIKTI Wilayah X.
Wakil Ketua KI Sumbar, Tanti Endang Lestari dalam paparannya menyampaikan ucapan selamat kepada PPID LLDIKTI Wilayah X yang terus konsisten sebagai badan publik informatif di Sumatera Barat dan bahkan di tingkat Kemendikbudristek.
Tentu ada sebuah kenyaman ketika sudah informatif dengan terus menerapkan budaya berkompetisi dan berprestasi.
“Ada beberapa tips untuk konsisten informasi yaitu terus melakukan penguatan dan peningkatan kapasitas SDM, sarana dan prasarana, pengimbas bagi badan publik lain, dan sinergitas PPID dengan bidang lain.
Selain itu tentu diperlukan komitmen pimpinan tentang keterbukaan informasi di LLDIKTI Wilayah X, menyusun informasi publik yang update, anggaran yang memadai awards”jelasnya.
Lebih lanjut Tanti menjelaskan uji konsekuensi informasi adalah proses pengujian yang wajib dilakukan oleh badan publik terhadap informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima sebelum menolak permohonan informasi publik dari pemohon informasi publik atas dasar pengecualian karena bersifat rahasia sesuai undang-undang, kapatutan, dan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Uji konsekuensi dapat dilakukan Sebelum adanya permohonan informasi publik, saat adanya permohonan informasi publik atau pada saat penyelesaian sengketa informasi publik atas perintah Majelis Komisioner.
Sementara itu, Kepala LLDIKTI Wilayah X, Afdalisma, SH, M.Pd mengatakan FGD ini memiliki peran strategis dalam menentukan informasi apa saja yang dapat diakses oleh publik serta informasi yang perlu dikecualikan demi kepentingan tertentu.
Penetapan DIP dan DIK bukan hanya soal mematuhi regulasi, tetapi juga memastikan bahwa kita tetap menjaga keseimbangan antara keterbukaan dan perlindungan data, privasi, serta keamanan negara.
“Saya berharap melalui diskusi ini, kita dapat menggali berbagai pandangan, pendapat, dan masukan yang konstruktif. Mari kita bersama-sama merumuskan kebijakan yang tepat guna, yang mampu menjawab tantangan dalam implementasi keterbukaan informasi tanpa mengabaikan kepentingan umum dan kerahasiaan yang harus dijaga” jelasnya.
Afdalisma berharap semoga FGD ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan kesepakatan serta rekomendasi yang bermanfaat bagi kita semua dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab terkait keterbukaan informasi publik.
“Saya juga menyampaikan ucapkan terima kasih kepada para narasumber yang telah memberikan materinya, Kepada tim PPID LLDIKTI Wilayah X yang telah bekerja keras dalam melaksanakan kegiatan FGD ini, saya ucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya. Saya juga mengajak Bapak/Ibu berperan aktif dalam memberikan masukan dan saran yang konstruktif demi perbaikan bersama”tutupnya.
Rangkaian Uji Konsekuensi Daftar Informasi Dikecualikan PPID LLDIKTI Wilayah X dipimpinan langsung oleh Kabag Umum sekaligus Ketua PPID, Rahmi, SE, M.Si dengan menghadirkan tim pakar MA. Dalmenda, S.Sos, M.Si (Dosen Ilmu Komunikasi FISIP UNAND) dan Romi Delfiano, S.Pt, M.Si (Pimpinan Redaksi Padang Ekspres) untuk memberikan masukan terkait DIK PPID LLDIKTI Wilayah X Tahun 2024.
Berita Terkait
Rakor PPID dan Bimtek Monev KIP 2024: Mengukuhkan Transparansi Informasi Publik di Pesisir Selatan
Rabu, 4 Desember 2024 11:36 Wib
PPID Dharmasraya terima visitasi Komisi Informasi Sumbar
Kamis, 21 November 2024 14:28 Wib
UNAND gelar pertemuan PPID jelang pelaksanaan Monev
Rabu, 25 September 2024 11:50 Wib
PPID Solok Selatan dorong penguatan pelayanan informasi Nagari
Jumat, 28 Juni 2024 14:08 Wib
Diskominfo Solok adakan Monev PPID tingkatkan keterbukaan informasi
Selasa, 5 Maret 2024 5:14 Wib
Pemkot Pariaman kembali raih predikat informatif pada KIP 2023
Jumat, 22 Desember 2023 18:55 Wib
PPID Nagari Taratak Sungai Lundang Pesisir Selatan sepuluh besar KIP Desa Tingkat Nasional 2023
Rabu, 6 Desember 2023 10:08 Wib
KI Sumbar lakukan monev keterbukaan informasi publik terhadap PPID 5 Nagari dan 3 sekolah di Pessel
Jumat, 10 November 2023 9:18 Wib