Pemprov Sumbar berlakukan pemutihan pajak kendaraan tingkatkan PAD

id Pemutihan pajak, sumbar

Pemprov Sumbar berlakukan pemutihan pajak kendaraan tingkatkan PAD

Pelayanan pembayaran Samsat di Padang, Sumbar. ANTARA/Miko Elfisha

Padang, Sumbar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar memberlakukan penghapusan denda (pemutihan) pajak kendaraan bermotor mulai dari 21 Agustus hingga 30 September 2024 untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Bapenda Sumbar Syefdinon di Padang, Sumbar, Kamis, mengatakan pemutihan tersebut memberikan ruang bagi masyarakat yang telah menunggak pajak kendaraan untuk bisa kembali menjadi wajib pajak yang taat.

Ia mengatakan selain memberikan keringanan pada masyarakat, program itu juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan, sehingga pendapatan daerah meningkat.

"Pendapatan daerah dari pajak ini digunakan untuk membiayai pembangunan di daerah," katanya.

Ia mengatakan ada empat kategori pemutihan yang diberlakukan Bapenda Sumbar. Pertama, pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II.

Dengan pemberlakuan tersebut, akan membantu pemilik kendaraan, karena bisa balik nama kendaraan sesuai nama sendiri, tapi ringan dari pokok BBNKB. Biasanya untuk BBNKB ini dikenakan 2/3 dari nilai pokok pajak.

"Jika ada wajib pajak ingin balik nama, misalnya kendaraannya seri Solok, kemudian balik nama ke seri Kota Padang. Jika dia urus dalam rentang pemutihan ini bebas beanya," sebutnya.

Kedua, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB.

"Untuk ini pemilik kendaraan cukup bayar pokok pajaknya saja. Seandainya menunggak dua tahun atau lebih, dendanya tidak dihitung lagi. Ini sebenarnya cukup besar manfaatnya. Karena dendanya dikenakan dua persen dari nilai pokok pajak tiap bulan berlaku kelipatannya," ujarnya.

Ketiga, pembebasan pajak progresif. Pemprov Sumbar memberikan keringanan dengan tidak adanya pajak progresif lagi. Artinya, bagi wajib pajak ingin memiliki kendaraan kedua dan ketiga dengan nama yang sama, tidak akan dikenakan pajak progresif, nilai pajak akan tetap sama dengan pajak kendaraan yang mengacu spesifikasinya.

Untuk pajak progresif biasanya dikenakan pajak 1,65 persen dari pokok pajak untuk kendaraan kedua. Kemudian, 2,5 persen dari pokok pajak dan 3 persen untuk kendaraan ketiga. Begitu juga dengan untuk kendaraan berikutnya.

Keempat, Bapenda Sumbar bekerja sama dengan PT Jasa Raharja memberikan kebijakan membebaskan denda bagi bea asuransi. Dalam masa pemutihan itu, bagi wajib pajak yang membayar pajak juga tidak dikenakan denda angsuran PT Jasa Raharja atau dikenal dengan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

"Kita sudah koordinasi dengan Jasa Raharja, juga ada pembebasan denda SWDKLLJ," katanya.

Syefdinon berharap pemutihan pajak tersebut dapat meningkatkan pendapatan daerah Provinsi Sumbar. Diungkapkannya, Bapenda Sumbar ditarget dapat menghimpun pajak kendaraan bermotor mencapai Rp860,2 miliar selama 2024.

Per Agustus 2024, Bapenda sudah menghimpun pajak Rp505 miliar atau tersisa Rp360,2 miliar. "Paling tidak dalam empat bulan tersisa, Bapenda Sumbar harus menghimpun Rp85 miliar per bulan hingga Desember 2024," sebutnya.

Sementara untuk BBNKB, Bapenda Sumbar ditarget Rp399 miliar, kini sudah terealisasi Rp250 miliar. "Untuk BBNKB ini mudah-mudahan tercapai karena minat masyarakat membeli kendaraan baru masih tinggi," ujarnya.

Untuk mendapatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut berlaku untuk orang pribadi, badan, dan pemerintah kabupaten dan kota. Tempat pembayaran juga tersedia pada semua tingkat layanan.

Untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat Gerai, atau Mall dan Aplikasi SIGNAL.

Sementara untuk pembayaran BBNKB hanya dapat dilakukan dari kantor Samsat dan Ditlantas Polda Sumbar. "Untuk BBNKB memang hanya dapat dilakukan di Kantor Samsat, karena ada pemeriksaan lainnya pada kendaraan," katanya.