Jakarta (ANTARA) - Massa mulai memadati di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, untuk menyampaikan aspirasi terkait pengawalan dan tuntutan terkait dua putusan krusial Mahkamah Konstitusi terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Informasi yang dihimpun ANTARA menyebutkan, Kamis, hingga pukul 10.30 WIB, mereka terdiri dari elemen buruh, Partai Buruh, mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya.
Namun, jalan depan gedung DPR masih dapat dilalui, walaupun hanya satu jalur dan dikawal oleh sejumlah anggota polisi.
Mereka tampak masih tertib dalam melakukan unjuk rasa dengan poin aksi untuk mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Dalam tuntutannya, Partai Buruh mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
"Rakyat harus harus bersatu untuk terus mengawal keputusan MK ini. Rakyat harus melawan rezim saat ini. Jangan hanya diam," kata salah seorang orator.
Sebelumnya, Selasa (20/8), MK memutuskan dua putusan krusial terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.
Namun, pada Rabu (21/8), Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.
Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada itu.
Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukan hanya bagi partai non parlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Massa mulai padati depan Gedung DPR/MPR RI
Berita Terkait
Mendaftar di waktu terakhir, Marfendi-Fauzan ungkap berkat Putusan MK
Jumat, 30 Agustus 2024 9:03 Wib
Anwar Usman ajukan banding atas putusan PTUN Jakarta
Rabu, 28 Agustus 2024 11:03 Wib
MK segera pelajari peran Anwar Usman pada sidang perselisihan Pilkada
Senin, 26 Agustus 2024 21:03 Wib
Hakim Suhartoyo: MK bersyukur semua pihak patuhi Putusan 60 dan 70
Senin, 26 Agustus 2024 21:03 Wib
Aliansi BEM Sumbar ditemui Ketua DPRD Provinsi Sumbar saat aksi ketiga
Senin, 26 Agustus 2024 19:45 Wib
DPR-KPU setujui PKPU pencalonan kepala daerah akomodasi putusan MK
Minggu, 25 Agustus 2024 12:52 Wib
KPU benarkan draf PKPU yang beredar di publik merujuk putusan MK
Sabtu, 24 Agustus 2024 14:27 Wib
KPU berpedoman pada putusan MK
Jumat, 23 Agustus 2024 16:32 Wib