Padang (ANTARA) - Komisi Yudisial Penghubung Wilayah Sumatera Barat memperkuat koordinasi pemantauan dengan Bawaslu dan pengadilan negeri di provinsi itu menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
"Sejauh ini KY sudah memperkuat koordinasi dengan beberapa pengadilan di Sumbar, termasuk Bawaslu," kata Koordinator Penghubung KY Provinsi Sumbar Feri Ardila di Padang, Selasa.
Feri mengatakan dalam koordinasi tersebut, KY Penghubung Sumbar mengumpulkan data maupun informasi tentang kabupaten dan kota yang berpotensi perkara kepemiluannya naik ke meja pengadilan.
Beberapa pengadilan yang sudah didatangi KY Sumbar ialah Pengadilan Negeri Bukittinggi, Pengadilan Negeri Lubuk Basung, serta Pengadilan Pariaman. Tidak hanya itu, KY juga berkoordinasi dengan Bawaslu di tiga daerah tersebut.
Dalam koordinasi itu, KY menggali berbagai laporan yang sudah masuk ke Bawaslu mengenai dugaan pelanggaran pemilu, termasuk juga mendalami perkara yang paling dominan masuk ke Baswalu.
"Koordinasi dan pengumpulan data ini dalam rangka persiapan pemantauan pada Pilkada serentak," kata dia.
Sementara di tiga pengadilan yang sudah didatangi, KY mendapatkan informasi bahwa para hakim sudah mengantongi sertifikasi untuk mengadili pidana kepemiluan Pilkada serentak 2024.
Tidak hanya itu, KY Penghubung Sumbar juga mendalami kesiapan tiga pengadilan negeri yang sudah didatangi dalam menghadapi potensi perkara kepemiluan.
Selain fungsi pengawasan, KY juga memiliki fungsi advokasi hakim. Artinya, apabila ada perkara pemilu yang rentan terhadap intimidasi dan intervensi terhadap hakim yang menangani perkara maka KY akan berkoordinasi dengan pihak pengadilan.
Setelah pencoblosan Pemilu 14 Februari 2024, KY mengawasi beberapa perkara kepemiluan di Provinsi Sumbar, di antaranya di Pengadilan Negeri Kota Solok dengan terdakwa seorang wali nagari atau kepala desa.
Selanjutnya perkara di Pengadilan Negeri Painan, Kabupaten Pesisir Selatan dengan terdakwa calon legislatif terpilih serta satu perkara di Pengadilan Negeri Padang.