Padang (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menyampaikan ucapan selamat atas terpilihnya Irman Gusman sebagai anggota DPD mewakili Sumatera Barat (Sumbar) serta mengajak semua pihak menghormati pilihan masyarakat.
"Kita harus adil, masa sampai mati orang dianggap salah terus. Kalau sudah menjalani proses hukum itu maknanya sudah selesai," kata Jimly Asshiddiqie melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Padang, Senin.
Dalam kasus Irman Gusman, menurut Jimly, sebagaimana diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, Irman sudah memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD. Selanjutnya masyarakat mempunyai hak untuk memilih atau tidak.
"Kan masyarakat Sumatera Barat harus dihormati. Masa setelah dia dipilih masyarakat Sumbar, datang orang sok suci mempersoalkannya lagi. Itukan sama saja dengan tidak menghormati masyarakat yang sudah memilih Irman," kata dia.
Untuk itu, lanjut Jimly, seharusnya keterpilihan Irman Gusman sebagai anggota DPD tidak persoalkan lagi. "Ini kok kayak dendam pribadi. Jangan begitu. Kan dia sudah menanggung derita, keluarganya juga," kata dia.
Senada dengan itu, pengamat politik dan hukum dari Universitas Andalas Prof Asrinaldi mengatakan masyarakat Sumbar adalah pemilih yang kritis. Konstituen di Ranah Minang dinilai memahami kasus yang dialami Irman Gusman adalah jebakan.
"Sudah diklarifikasi. Faktanya yang dialami Irman Gusman adalah gratifikasi, dan ini dibuktikan dengan putusan pengadilan," ujarnya.
Irman Gusman secara resmi melenggang lagi ke kursi Senayan, Jakarta. Berdasarkan hasil akhir rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat provinsi, Irman Gusman masuk empat besar calon DPD RI dengan suara terbanyak.
Sementara itu, Wakil Ketua LHKP Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumbar Yosmeri mengatakan lolosnya Irman Gusman membuatnya menjadi anggota DPD yang melenggang ke Senayan tanpa kampanye.
Kemudian barulah setelah gugatannya dikabulkan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan PSU Pemilu DPD Sumbar, Irman Gusman masuk sebagai calon. Tapi dalam proses PSU para calon tidak diperbolehkan melakukan kampanye.