BPJS Ketenagakerjaan kerja sama dengan 22 Puskesmas di Lima Puluh Kota

id BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan kerja sama dengan 22 Puskesmas di Lima Puluh Kota

Sarilamak (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melakukan Penandatanganan Kerja Sama dan sosialisasi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dengan bersama 22 Puskesmas yang ada di Kabupaten Lima Puluh Kota untuk

"PLKK BPJS Ketenagakerjaan merupakan fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, dalam memberikan Pelayanan Kesehatan pada peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja dan/atau Penyakit Akibat Kerja," Kepala Dinas Kesehatan Yulia Masna di Sarilamak, Kamis.

Pihaknya sangat mendukung kerjasama ini sehingga semua masyarakat pekerja bisa mendapatkan pelayanan yang prima di seluruh Kabupaten Lima Puluh Kota.

Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lima Puluh Kota Nicko Alfiansa mengatakan kerja sama ini bertujuan sebagai fasilitas perawatan kesehatan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami risiko kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaan yang terlapor di BPJS Ketenagakerjaan.

Ia mengatakan, saat ini jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar di Kabupaten Lima Puluh Kota sebanyak 26.889.

Peserta tersebut, terdiri dari pekerja Penerima Upah (PU) maupun pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) ditambah lagi yang pekerja agama sebanyak 3.284 peserta yang didaftarkan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota.

Serta akan adanya kebijakan 1 Nagari 100 pekerja rentan, dengan begitu banyak peserta tentunya PLKK harus diperbanyak sehingga peserta bisa mendapatkan pelayanan yang dekat dan prima.

"Dengan kerjasama yang telah dilakukan dengan 22 Puskesmas, kami siap untuk memberikan pelayanan kepada peserta jika mengalami resiko kecelakaan kerja," kata dia

Adapun ruang lingkup kecelakaan kerja yang dimaksud adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja (sesuai jenis pekerjaan yang terdaftar), termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya (kondisi jalan wajar dilalui), dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (PERPRES) Nomor 7 tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja, dijelaskan bahwa penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan atau lingkungan kerja. Jenis penyakit yang timbul akibat pekerjaan ini tentu beragam jenisnya.

Dalam menentukan atau mendiagnosis pekerja mengalami penyakit akibat kerja dapat ditetapkan melalui tujuh langkah diagnosis yang mencakup pertama penentuan diagnosis klinis, kedua mengidentifikasi pajanan atau area tubuh yang berisiko terkena paparan yang dialami pekerja di tempat kerja.

Ketiga penentuan hubungan antara pajanan dengan diagnosis klinis, besarnya pajanan, kelima ada tidaknya faktor individu yang berperan.

Kemudian memastikan tidak ada faktor lain yang berpengaruh di luar pekerjaan utama dan ketujuh ketentuan diagnosis okupasi.

Untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan harus eligible saat pendaftaran seperti kondisi memiliki pekerjaan yang menghasilkan, pada saat daftar pertama kali juga harus dalam kondisi sehat dan tidak dalam keadaan sakit berkepanjangan serta aktif melakukan pembayaran iuran minimal 1, 2, 3, 6 atau langsung 12 bulan dengan premi Rp16.800 per orang per bulan atau Rp201.600 per orang per tahun untuk dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Yulia Masna, Sekretaris Dinas Deni Hendra Suryadi beserta 22 Kepala Puskesmas serta Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bukittingi Iddial, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lima Puluh Kota dan Nicko Alfiansa dan Manager Kasus Rita.