683 personel Polresta Padang dikerahkan kawal PSU DPD RI

id Polresta,Padang,Sumbar,PSU,Dpd,Kpu

683 personel Polresta Padang dikerahkan kawal PSU DPD RI

Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat menggelar Apel Pergeseran Pasukan (Serpas) untuk pengamanan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Padang pada Jumat (12/7/2024). ANTARA/FathulAbdi

Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mengerahkan 683 personel untuk mengawal serta mengamankan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 2024 di kota setempat.

Polresta Padang telah melakukan Apel Pergeseran Pasukan (Serpas) yang diikuti oleh ratusan personel di halaman kantor Polresta Padang pada Jumat.

"Ratusan personel dikerahkan untuk mengantisipasi berbagai bentuk kerawanan serta gangguan pelaksanaan PSU DPD di Padang," kata Kepala Bagian Operasional Polresta Padang Kompol Deni Ahmad Hamdani di Padang usai pelaksanaan apel.

Ia menyebutkan ratusan personel tersebut langsung dikerahkan ke 2.681 tempat pemungutan suara (tps) yang tersebar di 11 Kecamatan yang ada di Padang, dengan strategi prioritas pada tps berkategori rawan.

Sementara itu sebanyak 104 personel Bhabinkamtibmas juga telah mendahului tugas dengan menjaga logistik pemilu pada kelurahan masing-masing.

Ia mengatakan Polresta Padang berkomitmen mewujudkan pemungutan suara yang aman dan damai, sekalipun itu adalah pemungutan suara ulang.

"Tidak ada bedanya bagi kami, komitmennya tetap sama dengan pemungutan suara pada Februari lalu yaitu memberikan pengamanan secara maksimal," pungkasnya.

Deni mengatakan untuk mematangkan pengamanan tersebut Polresta Padang telah melakukan apel gelar pasukan yang diikuti ratusan personel pada Jumat.

Ia mengimbau kepada seluruh pihak agar bersama-sama menjaga kondusifitas daerah dalam Pemungutan Suara Ulang DPD RI di Padang, mulai dari penyaluran hak pilih sampai penetapan nanti.

Pemungutan Suara Ulang DPD RI di Sumbar akan dilakukan secara serentak pada Sabtu (13/7) sebagai amanat dari Putusan Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (10/6).

Dalam amar putusannya Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum calon anggota DPD 2024 Sumbar.

MK mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Irman Gusman.

MK juga memerintahkan KPU selaku Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Calon Anggota DPD Provinsi Sumbar 2024, dengan harus mengikutsertakan Irman Gusman sebagai peserta.

KPU sebelumnya telah menetapkan empat Anggota DPD RI terpilih daerah pemilihan Sumbar pada Pemilu 2024 yang berlangsung pada 14 Februari lalu.

Akan tetapi dengan adanya putusan itu maka perolehan suara DPD RI Sumbar sebelumnya jadi batal, dalam PSU kini jumlah calon DPD RI Sumbar sebanyak 16 orang.

Pada bagian lain, Gubernur Sumbar Mahyeldi juga telah mengeluarkan Surat Edaran mengimbau seluruh wajib pilih untuk menggunakan hak suara pada Pemilihan Suara Ulang (PSU) pemilihan anggota DPD RI pada Sabtu (13/7).

Surat Edaran (SE) Nomor: 6 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Provinsi Sumatera Barat bertanggal 8 Juli 2024 itu bertujuan untuk mendukung suksesnya pelaksanaan PSU DPD RI di Sumbar.