Bapaslon Perseorangan belum penuhi syarat, KPU Bukittinggi berikan kesempatan Perbaikan Kedua
Bukittinggi (ANTARA) - KPU Kota Bukittinggi memberikan kesempatan untuk memperbaiki dan menyerahkan dokumen syarat dukungan perbaikan kedua untuk Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan atau non partai politik yang ikut mendaftar di tahapan Pilkada.
"Karena jumlah dukungan yang memenuhi syarat hanya berjumlah 4.248 dukungan, maka Bapaslon per hari ini dinyatakan BMS (belum memenuhi syarat)," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bukittinggi, Rifa Yanas, Kamis (11/7).
Hal itu disampaikan setelah KPU menggelar Rapat Pleno Terbuka tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kesatu atas Dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi.
Rapat Pleno Terbuka yang berlangsung di Aula Kantor KPU Kota Bukittinggi dengan dihadiri pihak Bapaslon dan Bawaslu Kota Bukittinggi ini mengakumulasi sebanyak 4.248 dukungan Memenuhi Syarat.
"Tim Verifikator KPU telah memverifikasi faktual dukungan sebanyak 11.356 dukungan. Berdasarkan Hasil Rekap Verfak Kesatu dapat dirinci sebanyak 4.248 dukungan Memenuhi Syarat (MS) dan 7.108 dukungan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Para pendukung tersebar di 3 Kecamatan yang ada di Kota Bukittinggi," kata Rifa Yanas.
Rifa menyebutkan bahwa jumlah minimal batas dukungan Bapaslon Perseorangan yang dipersyaratkan KPU Kota Bukittinggi yaitu 9.507 dukungan.
Tahapan selanjutnya, kata Rifa, Bapaslon diberikan kesempatan untuk memperbaiki dan menyerahkan dokumen syarat dukungan perbaikan kedua yang dijadwalkan dimulai dari tanggal 13 Juli - 17 Juli 2024.
"Menurut Pasal 77 PKPU 8/2024, jumlah perbaikan dokumen syarat dukungan yang harus diserahkan pada tahap ini, paling sedikit sejumlah kekurangan dukungan," kata dia.
Rifa bersyukur Rapat Pleno Rekapitulasi Verifikasi Faktual Kesatu berjalan dengan lancar tanpa keberatan dari Bapaslon dan Bawaslu.
"Alhamdulillah, penetapannya berjalan lancar dan dapat diterima oleh pihak Bapaslon maupun Bawaslu," pungkasnya.
"Karena jumlah dukungan yang memenuhi syarat hanya berjumlah 4.248 dukungan, maka Bapaslon per hari ini dinyatakan BMS (belum memenuhi syarat)," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bukittinggi, Rifa Yanas, Kamis (11/7).
Hal itu disampaikan setelah KPU menggelar Rapat Pleno Terbuka tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kesatu atas Dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi.
Rapat Pleno Terbuka yang berlangsung di Aula Kantor KPU Kota Bukittinggi dengan dihadiri pihak Bapaslon dan Bawaslu Kota Bukittinggi ini mengakumulasi sebanyak 4.248 dukungan Memenuhi Syarat.
"Tim Verifikator KPU telah memverifikasi faktual dukungan sebanyak 11.356 dukungan. Berdasarkan Hasil Rekap Verfak Kesatu dapat dirinci sebanyak 4.248 dukungan Memenuhi Syarat (MS) dan 7.108 dukungan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Para pendukung tersebar di 3 Kecamatan yang ada di Kota Bukittinggi," kata Rifa Yanas.
Rifa menyebutkan bahwa jumlah minimal batas dukungan Bapaslon Perseorangan yang dipersyaratkan KPU Kota Bukittinggi yaitu 9.507 dukungan.
Tahapan selanjutnya, kata Rifa, Bapaslon diberikan kesempatan untuk memperbaiki dan menyerahkan dokumen syarat dukungan perbaikan kedua yang dijadwalkan dimulai dari tanggal 13 Juli - 17 Juli 2024.
"Menurut Pasal 77 PKPU 8/2024, jumlah perbaikan dokumen syarat dukungan yang harus diserahkan pada tahap ini, paling sedikit sejumlah kekurangan dukungan," kata dia.
Rifa bersyukur Rapat Pleno Rekapitulasi Verifikasi Faktual Kesatu berjalan dengan lancar tanpa keberatan dari Bapaslon dan Bawaslu.
"Alhamdulillah, penetapannya berjalan lancar dan dapat diterima oleh pihak Bapaslon maupun Bawaslu," pungkasnya.