Painan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) lakukan pendistribusian kebutuhan logistik untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Provinsi Sumatera Barat.
Pendistribusian yang dilakukan Selasa (9/7) malam dari gudang logistik GOR Zaini Zein Pincuran Boga Painan itu, diawali untuk enam kecamatan terjauh dengan tujuan agar pelaksanaan PSU tersebut bisa terlaksana sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan tanggal 13 Juli 2024 mendatang.
Hal itu disampaikan oleh ketua KPU Pessel diwakili Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pessel, Syafrijal Chan, saat pelepasan pendistribusian logistik PSU tersebut di komplek GOR Zaini Zein tersebut.
Hadir dalam kesempatan itu Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Rahmat, Sekretaris KPU Pessel, Afnel, Komisioner Bawaslu Pessel, Bambang Putra Niko, perwakilan Polres Pessel, dan Kodim 0311 Pesisir Selatan.
"Untuk tahap pertama ini pendistribusian logistik PSU kita lakukan terlebih dahulu terhadap enam kecamatan terjauh. Enam kecamatan itu diantaranya, Air Pura, Pancung Soal, Basa Ampek Balai Tapan, Ranah Ampek Hulu Tapan, Lunang, dan Kecamatan Silaut. Sedangkan sembilan kecamatan lainnya akan kita lakukan mulai tanggal 10-12 Juli 2024, atau disesuaikan dengan kondisi lapangan," katanya.
Dia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan PSU DPD RI Sumatera Barat itu sama halnya dengan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) yang digelar pada 14 Februari 2024 lalu.
"Namun kali ini surat suaranya hanya satu lembar. PSU nya dilaksanakan di 1.640 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 380.662," jelasnya.
Diungkapkannya bahwa pendistribusian logistik PSU tersebut menggunakan armada truk dengan pengawalan ketat aparat, mulai dari gudang pendistribusian sampai ke tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kecamatan dan nagari.
"Perlu juga saya jelaskan bahwa PSU DPD RI Sumbar ini dilakukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 tanggal 10 Juni 2024. KPU dalam hal ini hanya diberi tenggat waktu selama 45 hari," jelasnya.
Berdasarkan hal itu sehingga KPU RI menetapkan hari pelaksanaan PSU tanggal 13 Juli 2024.
"Sedangkan pengumuman hasilnya dilakukan pula pada tanggal 29 Juli 2024 nanti, sesuai dengan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh KPU RI," tutup Syafrijal.