KPPU dalami aturan yang larang penjualan daun gambir di Sumbar

id Daun gambir, kppu, ridho pamungkas, larangan pembelian daun gambir

KPPU dalami aturan yang larang penjualan daun gambir di Sumbar

Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas. ANTARA/Fandi Yogari.

Padang (ANTARA) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU mendalami Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan yang salah satu pasalnya melarang penjualan daun gambir kepada eksportir di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

"Dalam perda itu ada larangan untuk membeli dalam bentuk daun, dan ini sedang kita dalami," kata Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas di Padang, Jumat.

Larangan penjualan daun gambir tersebut terdapat pada bagian kedua Perda Nomor 3 Tahun 2023 yang mengatur acuan pembelian gambir, tepatnya Pasal 14 poin 1 yang menyebutkan eksportir melakukan pembelian gambir tidak dalam bentuk daun yang dihasilkan tanaman tersebut.

Menurut Ridho, Pemerintah Provinsi Sumbar telah meminta masukan kepada KPPU apakah kebijakan tersebut sudah tepat atau sebaliknya, terutama yang menyangkut sisi persaingan usaha.

"Saat ini KPPU sedang mengkaji aturan yang melarang eksportir membeli daun gambir tersebut," kata Ridho.

KPPU memahami Perda Nomor 3 Tahun 2023 dibuat untuk meningkatkan hilirisasi dan produk turunan dari tanaman gambir. Hal tersebut bertujuan agar menyejahterakan petani, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.

"Jadi, tujuannya agar menciptakan hilirisasi gambir. Artinya tidak dijual dalam bentuk daun tapi diproses dulu agar ada nilai tambahnya," kata dia.

Pada tahap awal KPPU terlebih dahulu mendata jumlah eksportir yang selama ini menguasai dan membeli daun gambir di Ranah Minang. Sebab, KPPU menemukan rendahnya harga jual gambir di tingkat petani.

"KPPU akan mendalami dulu, apakah ini karena praktik perilaku pelaku usahanya atau ini diperbaiki dari sisi kebijakan," ujar dia.

Di sisi lain KPPU mengingatkan semakin banyak intervensi yang dilakukan pemerintah terutama pemangku kebijakan kepada pasar, hal itu bisa berdampak buruk terhadap perekonomian dalam hal ini komoditas gambir.

Ia menganalogikan eksportir yang sudah berinvestasi dalam jumlah besar seperti membeli mesin pengolahan daun gambir akan merugi karena pemberlakuan Perda Nomor 3 Tahun 2023 terkait larangan eksportir membeli daun gambir.

Ridho menambahkan penjualan daun gambir kepada eksportir tidak seluruhnya negatif. Sebab, mekanisme tersebut memberikan ruang atau pilihan lebih kepada petani gambir untuk menjual hasil perkebunannya. Namun, jika petani ingin mendapat nilai lebih maka bisa menjual getah gambir yang mempunyai nilai ekonomi lebih tinggi dari daun gambir.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPPU dalami aturan yang larang penjualan daun gambir di Sumbar