Padang (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pasaman, Sumatra Barat (Sumbar) menuntut hukuman pidana mati terhadap tiga terdakwa yang terjerat kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Tim JPU Sobeng Suradal Cs dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Sumbar pada Kamis (4/7).
"JPU pada Kejaksaan Negeri Pasaman telah membacakan tuntutan pidana kepada tiga terdakwa dalam perkara narkotika dengan hukuman masing-masingnya pidana mati," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumbar Mustaqpirin di Padang.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Guntur Hasibuan panggilan Guntur, M Ridwan panggilan Iwan, dan M Zikri panggilan Riko yang diduga merupakan sindikat pengedaran narkoba.
Mustaqpirin menjelaskan hukuman mati dituntut setelah JPU meyakini para terdakwa secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 114 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto (Jo) pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009.
Ia mengatakan selain ketiga terdakwa tersebut ada satu terdakwa lainnya atas nama Rahman yang masih terlibat di jaringan yang sama.
Namun tim JPU menuntut Rahman dengan hukuman yang berbeda yakni 20 tahun penjara, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama satu tahun.
"Setelah membacakan tuntutan terhadap para terdakwa maka sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda mendengar pembelaan (pledoi) dari terdakwa," katanya.
Lebih lanjut ia menceritakan perkara tersebut berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar pada 15 November 2023 di jalan Raya Lintas Sumatera, Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman.
Pada saat itu ditangkap tiga orang yakni M Zikri, Guntur, dan M Ridwan beserta barang bukti berupa satu paket kecil narkotika Jenis sabu-sabu, beserta gawai (smartphone) masing-masing terdakwa.
Dari sana kemudian dilakukan pengembangan sehingga diketahui bahwa masih ada barang mereka berupa satu paket besar sabu-sabu yang sedang dibawa oleh terdakwa Rahman.
Polisi kemudian memburu Rahman hingga melakukan penangkapan, dan benar ditemukan satu paket besar narkoba jenis sabu-sabu.
Setelah dilakukan penimbangan diketahui satu paket besar sabu-sabu tersebut memiliki berat bersih 885, 11 gram, sedangkan satu paket kecil dengan berat bersih 0,29 gram.
Perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pasaman karena kejadian perkaranya berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pasaman.
Pada bagian lain, Mustaqpirin mengingatkan kepada seluruh pihak agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan apalagi peredaran narkoba karena Kejati Sumbar tidak akan segan-segan menuntut hukuman maksimal bagi para pelaku.
Berita Terkait
Polisi nyatakan anak bunuh ayah-nenek di Jaksel tak ditahan di Polres
Senin, 2 Desember 2024 13:27 Wib
Jalan provinsi di Pesisir Selatan putus akibat banjir
Senin, 2 Desember 2024 12:28 Wib
Hari Bakti ke-79 PU, Pj Wako Ikuti Penanaman Pohon di Kawasan Batang Kandis
Senin, 2 Desember 2024 12:23 Wib
Mutiara Cahaya Regita: bukti nyata kehadiran Program JKN di Tengah Tantangan Pertukaran Mahasiswa
Senin, 2 Desember 2024 11:31 Wib
Harga pangan di Senin, cabai rawit naik Rp3.940 menjadi 41.930 per kg
Senin, 2 Desember 2024 9:10 Wib
Polisi periksa anak yang lakukan penusukan di Jaksel secara bertahap
Senin, 2 Desember 2024 9:09 Wib
Menang 2-0 lawan Getafe, Real Madrid bayangi Barcelona di klasemen
Senin, 2 Desember 2024 6:59 Wib
Rekapitulasi dua kecamatan di Padang Panjang, Pasangan Hendri-Alex unggul
Senin, 2 Desember 2024 6:57 Wib