Simpang Empat (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat menindaklanjuti adanya dugaan tambang emas ilegal di Jorong Tombang Kecamatan Talamau dengan monitoring langsung ke lokasi dan memberikan sosialisasi ke masyarakat tentang larangan kegiatan itu, Rabu.
"Pada Rabu (3/7) kita turun langsung ke lokasi menyikapi adanya dugaan tambang emas ilegal. Namun, kita tidak menemukan adanya aktifitas tambang emas," kata Kepala Kepolisian Sektor Talamau Iptu Yuli Dekri di Simpang Empat, Kamis.
Menurutnya jajarannya turun kelapangan sesuai perintah Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto untuk melihat langsung dugaan tambang emas ilegal itu.
Selain melakukan monitoring serta patroli ke Tombang Mudik juga melaksanakan sosialisasi larangan tambang emas tanpa izin ke masyarakat.
"Kita memberikan pemahaman terhadap masyarakat tentang larangan aktivitas tambang emas tanpa izin dengan tujuan agar masyarakat memahami bahwa apabila melakukan kegiatan tersebut akan melanggar undang-undang serta ketentuan hukum yang berlaku.
Sosialisasi di hadiri oleh masyarakat Tombang sebanyak 50 orang di salah satu rumah warga itu.
Sementara itu Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menegaskan ke seluruh jajaran Polsek yang ada untuk menertibkan penambangan emas tanpa izin.
"Saya sudah perintahkan agar personel turun melihat langsung informasi terkait adanya informasi itu," katanya.
Ia menekankan kepada seluruh personel agar menertibkan penambangan emas tanpa izin kalau ditemukan di lapangan.
"Dari hasil turun kelapangan tidak ada ditemukan aktifitas penambangan. Kita akan terus mengawasi dan patroli terkait hal itu," tegasnya. ***2***