Istanbul (ANTARA) - PBB pada Senin mengatakan penahanan mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan melanggar hukum internasional sehingga dia harus segera dibebaskan.
Dalam sebuah dokumen pendapat, Kelompok Kerja PBB untuk Penahanan Sewenang-wenang meminta langkah-langkah untuk membebaskan Khan segera dan memberinya hak kompensasi dan pemulihan sesuai standar hukum internasional.
Khan mendekam di penjara sejak Agustus tahun lalu setelah divonis bersalah dalam tiga kasus menjelang pemilihan umum pada Februari, ketika calon yang didukung partainya meraup sebagian besar kursi tetapi gagal membentuk pemerintahan.
Hukumannya dalam kasus Toshakhana, di mana dia dinyatakan bersalah karena memperoleh dan menjual hadiah negara secara ilegal, ditangguhkan. Dalam kasus pembocoran rahasia negara, hukumannya dibatalkan. Namun, dia tetap dipenjara dalam kasus pernikahan ilegal.
Kelompok PBB itu mengatakan penangkapan Khan, penahanan, dan dakwaan terhadap dirinya dalam kedua kasus itu "tidak memiliki dasar hukum" dan "bermotif politik" agar dia tidak bisa bertarung dalam pemilu.
Mereka meminta pemerintah Pakistan, yang belum menanggapi komunikasi mereka pada November lalu, untuk menyiarkan dokumen itu “seluas mungkin”. Laporan 17 halaman itu mengatakan tidak ada persidangan yang “semestinya dilakukan” pemerintah terhadap Khan.
“Mengingat usianya, Khan saat ini menghadapi hukuman efektif penjara seumur hidup,” tulis dokumen tersebut.
Kelompok kerja PBB itu juga meminta agar pemerintah Pakistan memastikan penyelidikan penuh dan independen terhadap "perampasan kebebasan Khan secara sewenang-wenang."
Islamabad juga diminta untuk "mengambil tindakan yang tepat terhadap mereka yang bertanggung jawab atas pelanggaran hak-hak” Khan.
Pemerintah Pakistan belum mengomentari dokumen PBB tersebut.
Khan menjabat sebagai perdana menteri pada 2018 dan digulingkan oleh mosi tidak percaya pada 2022. Sejak itu, ribuan kasus ditujukan padanya, mulai dari korupsi hingga terorisme.
Dia dan partainya menuduh kasus-kasus tersebut bermotif politik untuk membuatnya tidak dapat berkuasa kembali.
Sumber: Anadolu
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PBB: Penahanan Imran Khan langgar hukum internasional
Berita Terkait
Imran: Kemenangan Malut United atas Semen Padang berkat kemauan dan semangat pemain
Sabtu, 14 September 2024 6:30 Wib
Kabarhakam: Polisi RW jadi tempat curhat masyarakat
Senin, 19 Juni 2023 19:05 Wib
PPIH: Kasus kaki melepuh biasa terjadi di Madinah
Selasa, 23 Mei 2023 20:36 Wib
Ormas WPCD Sumbar hadirkan LBH, bantu masyarakat kurang mampu
Sabtu, 13 Mei 2023 20:42 Wib
PBSI: Istora GBK siap jadi tuan rumah Indonesia Masters 2023
Senin, 23 Januari 2023 18:28 Wib
PBSI terima permintaan maaf Yeremia soal ucapan kasar di Hanoi
Rabu, 25 Mei 2022 19:43 Wib
247 pebulu tangkis terbaik dunia bakal turun di Indonesia Open 2022
Rabu, 25 Mei 2022 18:15 Wib
Hujan bantu PSIS imbangi Persija
Senin, 13 September 2021 6:54 Wib