
Polres Tanah Datar ungkap kasus perdagangan sisik trenggiling di Batusangkar

Batusangkar (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Datar mengungkap dugaan tindak pidana memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi jenis trenggiling (Manis javanica) di wilayah hukum polres setempat.
Kapolres Tanah Datar melalui Kasi Humas AKP Jondriadi di Batusangkar, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diperoleh personel Unit II Tipidter Satreskrim Polres Tanah Datar saat berada di sebuah warung nasi goreng di kawasan Pincuran Tujuh, Nagari Lima Kaum pada 27 April lalu.
Petugas mendengar adanya percakapan terkait transaksi jual beli sisik trenggiling kemudian dilaporkan kepada Kasat Reskrim dan langsung dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa para tersangka akan membawa sisik trenggiling ke daerah Parak Juar, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum,” kata dia saat konferensi pers di Mako Polres Tanah Datar Selasa, (12/5).
Kemudian, kata dia, petugas membuntuti kendaraan yang digunakan tersangka yakni mobil Suzuki Carry warna hitam BA 1942 EC hingga kendaraan berhenti di Jalan Hamka Parak Juar tepatnya di depan Hotel Pagaruyung.
Dilokasi tersebut Polisi langsung mengamankan tersangka inisial AA (36) dan SY (65) keduanya warga Jorong Lantai Batu, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum.
"Polisi melakukan pemeriksaan di dalam mobil dan menemukan sisik trenggiling kering yang dibungkus dalam karung dengan berat sekitar 15 kilogram," kata dia.
Dia mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, sisik trenggiling tersebut rencananya akan dijual kepada seseorang berinisial R yang dikenal melalui aplikasi Facebook.
Selain mengamankan barang bukti sisik trenggiling, polisi juga menyita satu unit mobil Suzuki Carry beserta STNK yang digunakan dalam aksi tersebut.
Dia menegaskan akan terus mendalami kemungkinan adanya jaringan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi tersebut.
“Pihak kepolisian akan terus mendalami fakta-fakta terkait jaringan perdagangan bagian-bagian satwa dilindungi jenis trenggiling,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf F juncto Pasal 21 ayat (2) huruf C Undang-Undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak kategori VII.
Pewarta: Etri Saputra
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026
