Simpang Empat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terus tingkatkan pelayanan administrasi kependudukan agar masyarakat terdata dengan cepat dan tidak terkendala dalam berbagai urusan.
Wakil Bupati Pasaman Barat Risnawanto di Simpang Empat, Kamis, menekankan bahwa urusan kependudukan saat ini sangat penting karena semua urusan harus menggunakan data kependudukan.
Namun, ia menilai administrasi kependudukan masih belum maksimal karena belum terkoneksi dengan baik dari nagari (desa) hingga pusat.
"Data kependudukan harus sudah digitalisasi secara maksimal. Dengan memasukkan nama saja data masyarakat harus bisa keluar secara jelas dan rinci," katanya.
Ia meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, dan wali nagari (kepala desa) agar mengingatkan masyarakat untuk segera memutakhirkan data mereka dengan melaporkan administrasi kependudukan apabila terjadi peristiwa penting, seperti kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan pengangkatan anak.
Selain itu, peristiwa kependudukan seperti pindah domisili, pindah antar nagari, pindah antar kecamatan, dan perubahan elemen data seperti pendidikan dan pekerjaan juga perlu dilaporkan.
"Selain itu, perlu peningkatan kualitas layanan dengan prosedur yang mudah dan tidak berbelit-belit. Layanan administrasi kependudukan harus gratis dan cepat dalam prosesnya, sehingga dokumennya cepat sampai ke tangan masyarakat," tegasnya.
Sejalan dengan era digitalisasi, layanan administrasi kependudukan di Pasaman Barat sudah menggunakan layanan online sehingga masyarakat cukup mendaftar dan menerima dokumennya di rumah melalui handphone android (kecuali layanan KTP dan KIA karena menggunakan blangko khusus) dan mencetak sendiri atau meminta bantuan petugas nagari.
"Masih ada masyarakat yang terkendala layanan online dengan alasan tidak memiliki handphone android, tidak ada sinyal, atau tidak mampu menggunakan gadget. Kita harus memberi solusi agar masyarakat dapat memperoleh hak administrasi kependudukannya sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Selain itu, ia juga meminta peningkatan layanan perekaman e-KTP menjelang pemilihan kepala daerah.
Ia menjelaskan jumlah penduduk wajib KTP (usia 17 tahun ke atas atau sudah menikah) per 31 Desember 2023 atau di awal tahun 2024 sebanyak 308.377 jiwa.
Jumlah penduduk wajib KTP atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) ditambah dengan yang memasuki usia 17 tahun saat pilkada sebanyak 311.359 jiwa.
Jumlah penduduk yang sudah melakukan perekaman e-KTP per 31 Mei 2024 sebanyak 306.209 jiwa atau 98,34 persen.
"Sedangkan sisa penduduk yang belum melakukan perekaman KTP-el sebanyak 5.150 orang. Ini akan terus kita pacu melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)," tegasnya. ***2***