Simpang Empat,- (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat membutuhkan sedikitnya 890 orang petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di wilayah itu.
Komisioner KPU Kabupaten Pasaman Barat Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Pasaman Barat Hafizul Pahmi di Simpang Empat, Rabu, mengatakan, dari hasil sinkronisasi pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdapat 890 TPS.
"Minimal satu TPS harus ada satu orang petugas pantarlih. Namun ada ketentuan satu TPS bisa dua atau tiga pantarlih maka jumlahnya bisa bertambah nantinya," katanya.
Menurutnya, dasar data pemilih yang akan dikelola berasal dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir dan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4), sehingga dari data tersebut akan dilakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) dari rumah ke rumah.
"Untuk DP4 Pasaman Barat tercatat sebanyak 307.801 orang. Dibandingkan DPT pada Pemilu Legislatif 2024 yang berjumlah 296.284 orang. Naik sebanyak 11.507 pemilih," katanya.
Untuk perekrutan tenaga pantarlih akan dilakukan pada awal Juni nanti dengan dilakukannya seleksi terhadap yang mendaftar.
Komisioner KPU Kabupaten Pasaman Barat Fitra Wati menambahkan, pihaknya memproyeksikan jumlah TPS pilkada sebanyak 890.
Hal itu mengalami penurunan dibandingkan pada Pemilihan Umum Legislatif 2024 yang berjumlah 1.286 TPS.
"Berdasarkan pemetaan operator Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berdasarkan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) sebanyak 307.801 maka kemungkinan jumlah TPS sebanyak 890 TPS," katanya.
Menurutnya berdasarkan surat dinas KPU RI Nomor 806 tahun 2024 maksimal pemilih satu TPS itu 600 orang. Sedangkan saat pemilihan umum legislatif satu TPS 300 orang, sehingga akan terjadi penurunan jumlah TPS nantinya.
"Akan ada selisih atau pengurangan jumlah TPS dibandingkan pada pileg 2024 sebanyak 396 TPS," ujarnya.
Sedangkan untuk daerah terisolir ada pemilih yang kurang dari 200 orang maka akan tetap diakomodir untuk tetap dibuatkan TPS.
"Kita tetap mengakomodir aspek geografis suatu daerah. Bagi daerah yang jauh atau terisolir akan tetap kita akomodir dengan pembuatan TPS di daerah itu," ujarnya.
Ia menyebutkan, setelah dilakukan coklit oleh pantarlih, kemudian ditetapkan sebagai daftar pemilih sementara (DPS).
Selanjutnya, setelah mendapat masukan dan tanggapan dari masyarakat maka dikeluarkan DPS Hasil Perbaikan (DPS HP), kemudian ditetapkan sebagai DPT. ***2***