KPU Pasaman Barat proyeksikan 890 TPS pada Pilkada 2024

id KPU Pasaman Barat,Berita pasbar,Berita sumbar

KPU Pasaman Barat proyeksikan 890 TPS pada Pilkada 2024

KPU Pasaman Barat memproyeksikan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024 turun menjadi 890 dibandingkan pada Pemilihan Umum Legislatif 2024 yang berjumlah 1.286 TPS. (Antara/Altas Maulana). 

Simpang Empat (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat memproyeksikan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024 turun menjadi 890 dibandingkan pada Pemilihan Umum Legislatif 2024 yang berjumlah 1.286 TPS.

"Berdasarkan pemetaan operator Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berdasarkan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) sebanyak 307.801 maka kemungkinan jumlah TPS sebanyak 890 TPS," kata Komisioner KPU Pasaman Barat Fitra Wati di Simpang Empat, Selasa.

Menurutnya berdasarkan surat dinas KPU RI Nomor 806 tahun 2024 maksimal pemilih satu TPS itu 600 orang. Sedangkan saat pemilihan umum legislatif satu TPS 300 orang sehingga akan terjadi penurunan jumlah TPS nantinya.

"Akan ada selisih atau pengurangan jumlah TPS dibandingkan pada Pilag 2024 sebanyak 396 TPS. Kita akan kembali menggelar rapat finalisasi nantinya dan jumlah TPS bisa berkurang atau bertambah," sebutnya.

Sedangkan untuk daerah terisolir ada pemilih yang kurang dari 200 orang maka akan tetap diakomodir untuk tetap dibuatkan TPS.

"Kita tetap mengkomodir aspek geokrafis suatu daerah. Bagi daerah yang jauh atau terisolir akan tetap kita akomodir dengan pembuatan TPS di daerah itu," ujarnya.

Terkait oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) pihaknya nanti akan merekrutnya. Artinya, pantarlih nanti bisa saja satu TPS dua atau tiga orang karena pencocokan dan penelitian (coklit) juga mendata pemilih potensial tambahan.

"Kalau ada warga yang tidak terdata dalam DP4 bisa ditambahkan, karena Pantarlih saat melakukan proses coklit, selain membawa formulir DP4, juga membawa formulir pemilih potensial," jelasnya.

Ia menyebutkan setelah dilakukan coklit oleh pantarlih, kemudian ditetapkan sebagai daftar pemilih sementara (DPS).

Selanjutnya, setelah mendapat masukan dan tanggapan dari masyarakat maka dikeluarkan DPS Hasil Perbaikan (DPS HP), kemudian ditetapkan sebagai DPT. ***2***