Jakarta (ANTARA) - Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras mengatakan bahwa penangkapan selebgram Chandrika Chika, atlet e-sport serta empat orang lainnya terkait kasus penyalahgunaan narkotika berkat laporan dari masyarakat.
"Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa salah satu hotel (di kawasan Karet Kuningan, Setiabudi) ini dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan tindak pidana narkotika," kata AKP Rezka di Jakarta saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, setelah mendapat informasi dari masyarakat, petugas Satreskoba (Satuan Reserse Narkoba) kemudian melakukan penggerebekan pada Senin (22/4) malam sekitar jam 23.00 WIB.
Rezka mengatakan, saat itu di hotel tersebut ditemukan ada enam orang yang kedapatan sedang menyalahgunakan narkotika. Mereka merupakan selebgram dan juga ada yang berprofesi sebagai atlet e-sport.
Dari lokasi tersebut selain mengamankan enam orang, petugas juga menyita barang bukti berupa rokok elektrik yang berisi cairan narkotika jenis ganja.
"Adapun barang bukti yang kita sita saat di tempat kejadian perkara satu rokok elektrik," tuturnya.
Barang bukti tersebut sudah di uji di laboratorium dan hasilnya memang mengandung narkotika jenis ganja. "Kami juga sudah melakukan tes urine dan hasilnya semua positif menggunakan narkotika," katanya.
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja di mana dari jumlah tersebut merupakan selebgram dan atlet e-sport.
"Ada enam orang yang kami tetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika," katanya.
Menurut dia, keenam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu selebgram Chandrika Chika alias CK (20) AT (24), MJ (22) berjenis kelamin perempuan, AMO (22), BB (25) dan HJ (27) berjenis kelamin laki-laki.
Rezka mengatakan para tersangka merupakan selebgram dan ada pula atlet e-sport yang memiliki pengikut ratusan ribu bahkan sampai dua juta.
Akibat perbuatannya keenam tersangka dikenakan pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi: Penangkapan selebgram berkat laporan masyarakat
Berita Terkait
Tim Hendrajoni-Risnaldi Laporkan Lawan Politiknya ke Polres dan Bawaslu
Selasa, 19 November 2024 17:47 Wib
Bhabinkamtibmas Polres Pasaman Barat motivasi petani jaga ketahanan pangan
Senin, 18 November 2024 18:03 Wib
Polres Pasaman Barat siap amankan debat putaran kedua pilkada
Senin, 18 November 2024 18:01 Wib
Polres Agam kerahkan puluhan personel amankan debat publik putaran kedua Pilkada
Minggu, 17 November 2024 18:06 Wib
Polres Agam kawal kekurangan surat suara Pilkada
Minggu, 17 November 2024 11:49 Wib