Jakarta, (Antara) - Kuasa Hukum PT Bakrieland Develoment Aji Wijaya, mengatakan permohonan pailit yang diajukan oleh The Bank of New York Mellon cabang London di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak memenuhi syarat. "Berkas baru masuk pada sidang hari ini dan pendaftaran permohonan PKPU pada 2 September. Jadi ini tidak memenuhi syarat formal seharusnya majelis hakim menolaknya," kata Aji, usai sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa. Aji mencontohkan "trustee" Bank of New York tidak pernah membuktikan di pengadilan siapa yang jadi pemegang obligasi. Apakah benar itu pemegang obligasi atau bukan. Dalam sidang lanjutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwi Sugiarto, Bakrieland mendatangkan ahli Dr Henry P Panggabean SH MS. Dalam keterangannya, HP Panggabean mengatakan dalam ketentuan Pasal 224 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU secara tegas ditentukan persyaratan formal bahwa permohonan PKPU harus ditandatangani oleh pemohon dan oleh kuasa hukumnya. "Hukum Acara Perdata (tunduk Hukum Acara Pailit/PKPU) adalah tergolong kelompok hukum bersifat tertutup, sehingga syarat formal pengajuan permohonan pailit/PKPU wajib dipenuhi pokok permohonan, jika tidak dipenuhi maka permohonan tersebut harus ditolak dan atau dinyatakan tidak dapat diterima," kata HP Panggabean. Dia juga mengatakan bahwa permohonan pailit, wajib hukumnya pihak pemohon membuktikan asas pembuktian sederhana tersebut. "Pembuktian sederhana itu harus disertai daftar yang memuat sifat, jumlah piutang dan utang debitur, beserta surat bukti secukupnya. Jika tidak bisa terpenuhi ini maka itu termasuk hukum perdata biasa bukan permohonan pailit," tutur HP Penggabean. Atas keterangan ini, kuasa hukum Bakrieland menilai pemohon pailit terlalu tergesa-gesa mengajukan permohonan PKPU. "Ada apa dibalik permohonan pailit ini?" ucap Aji Wijaya, mempertanyakan. Sementara itu, kuasa hukum dari Bank of New York, Nira tidak mau memberikan tanggapan kepada media atas syarat yang tidak dipenuhi tersebut. "Masalahnya saya sama klien saya tidak boleh bicara sama wartawan," kata Nira, usai sidang. Bank of New York Mellon cabang London mengajukan gugatan pailit terhadap PT Bakrieland Development Tbk terkait dengan terlambatnya kewajiban membayar utang 155 juta dolar AS oleh anak usaha perseroan, BLD Investment Pte Ltd. BLD Investment Pte Ltd sahamnya terdaftar di Bursa Efek Singapura ini sudah menerbitkan "Equity Linked Bonds" senilai 155 juta dolar AS dengan suku bunga 8,625 persen per tahun pada 2010 lalu. Obligasi yang akan jatuh tempo pada 23 Maret 2015 ini dijamin oleh Bakrieland. Sebagai penjamin, Bakrieland wajib bertanggung jawab atas semua hal yang terjadi atas obligasi tersebut, maka Bank of New York cabang London selaku trustee bagi pemegang obligasi yang diterbitkan BLD Investment Pte Ltd mengajukan gugatan pailit disampaikan melalui Pengadilan Niaga pada 2 September 2013. (*/jno)
Berita Terkait
Dinas Tenaga Kerja Sumbar benarkan empat perusahaan ajukan PHK
Kamis, 1 Mei 2025 16:07 Wib
PT Bali Ragawisata digugat enam perkara pailit
Jumat, 18 April 2025 19:04 Wib
Presiden panggil menteri dan Sritex terkait dampak PHK pada pekerja
Senin, 3 Maret 2025 14:18 Wib
Alasan pengusaha muda Amerika Chris Kirchner ingin beli Derby County yang dinyatakan pailit
Selasa, 26 Oktober 2021 6:15 Wib
Pos Indonesia bantah di ambang bangkrut
Senin, 22 Juli 2019 13:55 Wib
Jokowi, Prabowo dan Sandiaga ajukan surat tidak pailit syarat capres dan cawapres
Kamis, 9 Agustus 2018 12:17 Wib
Menko: Biaya Pailit Merpati Tidak Sedikit
Kamis, 12 Juni 2014 17:27 Wib
Riau Airlines Dinyatakan Pailit
Selasa, 18 Juni 2013 17:44 Wib
