Petani di Tanah Datar yang terdampak hama tikus terima klaim asuransi

id Petani di Tanah Datar,Berita tanah datar,Berita sumbar,Bupati Tanah Datar Eka Putra

Petani di Tanah Datar yang terdampak hama tikus terima klaim asuransi

Bupati Tanah Datar Eka Putra salurkan bantuan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) kepada warga di Kecamatan Batipuh (Antara/Etri Saputra) 

Batusangkar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tanah Datar salurkan bantuan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) kepada petani yang padinya terdampak hama tikus di Kecamatan Batipuh.

Bupati Tanah Datar Eka Putra di Batusangkar Selasa, mengatakan adapun bantuan tersebut diserahkan kepada tiga Kelompok Tani (Keltan), Keltan Bungo Padi Jorong Batang Gadis dengan jumlah premi sebanyak Rp27.660.000 dengan total luas sawah terdampak 4,6 hektare.

Kemudian Keltan Lippo Arau dengan jumlah premi sebanyak Rp26.280.000 dan 4,3 hektare lahan sawah terdampak, dan Keltan Siturak dengan jumlah premi sebanyak Rp60.540.000 dan 10, 09 hektare sawah terdampak.

"Diharapkan bantuan ini bisa membantu masyarakat yang terdampak dan untuk modal tanam dalam mempersiapkan usaha tani selanjutnya," kata dia.

Bupati mengatakan, bantuan asuransi Tanaman padi merupakan salah satu program unggulan daerah di sektor pertanian selain layanan bajak sawah gratis.

Program itu bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada petani jika terjadi kerusakan pada tanaman padi dan baik karena banjir, kekeringan, maupun serangan organisme pengganggu tanaman (OPT).

"Jadi kami mengimbau kepada masyarakat manfaatkanlah program yang kami buat, tujuannya adalah untuk meringankan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tanah Datar," kata Bupati.

Sementara itu Kabid Tanaman Pangan Dinas Pertanian Tanah Datar Roni Wijaya Amin mengatakan, bantuan asuransi tersebut merupakan polis tahun 2023 yang telah diklaim asuransi ke PT Jasindo sebagai pelaksana.

Untuk tahun 2023 pihaknya telah memberikan bantuan berupa klaim atau asuransi kepada sebanyak 14 kelompok tani dengan premi lebih dari Rp300 juta.

"Masing-masing petani mendapatkan ganti rugi sebesar Rp6 juta per hektare nya," kata dia.

Roni mengimbau kepada petani yang mengalami gagal panen atau terserang hama untuk segera melaporkan ke Dinas Pertanian atau melalui penyuluh di masing-masing Kecamatan.

Dengan cepatnya laporan kita bisa melakukan pengendalian terlebih dahulu, jika tidak tercover kita akan segera melaporkan pada asuransi pelaksanan yaitu PT jasindo.