Padang (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) mengimbau masyarakat terutama pemilik kendaraan sumbu tiga ke atas agar mematuhi larangan operasional kendaraan itu terhitung 5 hingga 16 April 2024.
"Terhitung 5 hingga 16 April kendaraan sumbu tiga ke atas tidak boleh melintas di jalur perbatasan Jambi menuju Padang, dan juga Padang menuju Bukittinggi," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar Komisaris Besar (Kombes) Polisi Dwi Nur Setiawan di Padang, Minggu.
Kombes Pol. Dwi mengatakan larangan kendaraan sumbu tiga melintas selama periode tersebut menyusul Surat Keputusan Bersama yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Korlantas Polri dan Direktorat Jenderal Bina Marga.
Pembatasan kendaraan sumbu tiga ke atas juga diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran Gubernur Sumbar yang membatasi operasional hingga perbatasan Provinsi Sumbar dengan Provinsi Riau.
Dengan terbitnya surat keputusan bersama dan surat edaran tersebut, Polda Sumbar mengingatkan para pengusaha atau masyarakat yang memiliki kendaraan sumbu tiga ke atas, agar mematuhi kebijakan itu.
Dwi menegaskan apabila petugas menemukan adanya kendaraan sumbu tiga ke atas yang tetap beroperasi selama kebijakan larangan itu diterapkan, maka polisi langsung menindak tegas dengan melakukan tilang.
"Tidak hanya kita tilang, kendaraan juga akan diparkirkan sampai dengan batas waktu kendaraan boleh kembali beroperasional," ujarnya.
Terkait kesiapan menghadapi arus mudik dan balik Polda Sumbar melakukan sejumlah langkah antisipasi. Salah satunya berkolaborasi bersama pemerintah dengan menyiagakan alat berat di sejumlah titik rawan longsor.
"Alat berat kita siagakan di titik-titik rawan longsor sehingga bila terjadi insiden petugas akan bergerak cepat," ucap dia.
Terakhir, Dirlantas Polda Sumbar mengimbau masyarakat atau calon pemudik yang ingin bertolak ke Ranah Minang selalu mematuhi seluruh peraturan lalu lintas.
Tidak hanya itu, untuk mencegah kecelakaan lalu lintas Dwi juga mengingatkan pemudik segera berhenti dan beristirahat apabila mengantuk. Sebab, apabila tetap memaksakan diri maka bisa berisiko fatal.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi imbau warga patuhi larangan operasional kendaraan sumbu tiga
Berita Terkait
BI ungkap tiga sektor asal Sumbar potensial kuasai pasar global
Senin, 29 April 2024 19:46 Wib
MWA tetapkan tiga nama calon rektor UNP periode 2024-2029
Senin, 29 April 2024 19:00 Wib
BPBD ungkap tiga sumber ancaman gempa di Jakarta
Minggu, 28 April 2024 18:56 Wib
Paras cantik Indonesia kembali inspirasi perempuan Indonesia lewat tiga episode terbaru
Rabu, 24 April 2024 16:33 Wib
IPH Padang Panjang minus -1,52 di minggu ke tiga April
Senin, 22 April 2024 15:57 Wib
Juaeai All England dan Kejuaraan Asia bawa Jonatan ke tiga besar dunia
Sabtu, 20 April 2024 18:33 Wib
Pemkab Pasaman Barat raih tiga penghargaan tingkat provinsi
Sabtu, 20 April 2024 13:22 Wib
Polres Pasaman Barat tangkap tiga pengedar narkotika
Kamis, 18 April 2024 16:59 Wib